Enam Tambang Galian C di Mimika Beroperasi Tanpa Izin

MIMIKA — Enam dari tujuh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, teridentifikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.  Maraknya aktivitas tambang ilegal di area perkotaan ini mulai memicu keluhan dari warga setempat terkait polusi udara dan dampak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material pasir dan kerikil dari truk pengangkut kerap tumpah di sepanjang Jalan Cenderawasih (mulai dari kawasan depan Mie Gacoan hingga Jembatan Selamat Datang SP 2), serta di Jalan Poros SP 2 – SP 5.

Menanggapi keluhan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan mengalami kendala dalam melakukan penindakan langsung karena adanya pembagian wewenang berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Bullying Terjadi di Distrik Wania, Orang Tua Geruduk Sekolah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin operasi galian C berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Kalau galian C sampai hari ini pengurusan semua di Provinsi,” kata Marselino, Jumat siang.

MIMIKA — Enam dari tujuh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, teridentifikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.  Maraknya aktivitas tambang ilegal di area perkotaan ini mulai memicu keluhan dari warga setempat terkait polusi udara dan dampak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, material pasir dan kerikil dari truk pengangkut kerap tumpah di sepanjang Jalan Cenderawasih (mulai dari kawasan depan Mie Gacoan hingga Jembatan Selamat Datang SP 2), serta di Jalan Poros SP 2 – SP 5.

Menanggapi keluhan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan mengalami kendala dalam melakukan penindakan langsung karena adanya pembagian wewenang berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku.

Baca Juga :  Provinsi Papua Pegunungan jadi Perhatian Serius

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin operasi galian C berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Kalau galian C sampai hari ini pengurusan semua di Provinsi,” kata Marselino, Jumat siang.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya