Tuesday, June 17, 2025
23.5 C
Jayapura

Dua Pelaku Penadah Motor Wilayah Jayapura Ditangkap

Pelaku ketika diamankan di Polsek KPL Jayapura, Senin (9/3) malam. ( FOTO: Humas Polres)

JAYAPURA- Dua pelaku penada sepeda motor hasil curian berinisial JF dan MA diamankan tim Charli Polresta Jayapura Kota, Senin (9/3) malam. Kedua pemuda tersebut tak berkutik dan tanpa perlawanan saat diamankan.

 Dari tangan keduanya, tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil menyita tiga unit motor hasil curian yang diduga dilakukan pelaku AA yang kini dalam pengejaran.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, kedua pelaku penada motor hasil curian kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. 

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,”  terangnya.

Baca Juga :  Museum Noken Harusnya Punya Nilai Lebih

 Adapun pengungkapan kasusnya berawal dari penangkapan JF diseputaran Kotaraja saat mengendarai sepeda motor hasil curian, dan berkembang ke pelaku MA. Saat lakukan monitoring, Anggota mendapati pelaku sedang membawa motor hasil kejahatan, setelah diinterogasi ternyata motor itu dibelinya seharga Rp.3 juta dari rekannya tanpa dilengkapi surat-surat.

 “Dari hasil pemeriksaan pelaku MA diketahui merupakan perantara dalam kasus penadaan hasil kejahatan,” terangnya.

 JF sendiri membeli motor dari pelaku AA yang kini dalam pengejaran, dimana peran MA dalam kasus ini yakni perantara antara JF dan AA. Bahkan setiap hasil penjualan MA diberikan bonus dari AA.

 “Dari hasil pemeriksaan, tiga unit motor yang diamankan memiliki laporan polisi kehilangan di Polsek Abepura sejak tahun 2017. Bahkan pelaku AA sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Banyak Koleksi  Media di Monumen Pers Nasional
Pelaku ketika diamankan di Polsek KPL Jayapura, Senin (9/3) malam. ( FOTO: Humas Polres)

JAYAPURA- Dua pelaku penada sepeda motor hasil curian berinisial JF dan MA diamankan tim Charli Polresta Jayapura Kota, Senin (9/3) malam. Kedua pemuda tersebut tak berkutik dan tanpa perlawanan saat diamankan.

 Dari tangan keduanya, tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil menyita tiga unit motor hasil curian yang diduga dilakukan pelaku AA yang kini dalam pengejaran.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, kedua pelaku penada motor hasil curian kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. 

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,”  terangnya.

Baca Juga :  RAPBD Capai Rp 2 Triliun Lebih yang Difokuskan Pada 12 Roadmap

 Adapun pengungkapan kasusnya berawal dari penangkapan JF diseputaran Kotaraja saat mengendarai sepeda motor hasil curian, dan berkembang ke pelaku MA. Saat lakukan monitoring, Anggota mendapati pelaku sedang membawa motor hasil kejahatan, setelah diinterogasi ternyata motor itu dibelinya seharga Rp.3 juta dari rekannya tanpa dilengkapi surat-surat.

 “Dari hasil pemeriksaan pelaku MA diketahui merupakan perantara dalam kasus penadaan hasil kejahatan,” terangnya.

 JF sendiri membeli motor dari pelaku AA yang kini dalam pengejaran, dimana peran MA dalam kasus ini yakni perantara antara JF dan AA. Bahkan setiap hasil penjualan MA diberikan bonus dari AA.

 “Dari hasil pemeriksaan, tiga unit motor yang diamankan memiliki laporan polisi kehilangan di Polsek Abepura sejak tahun 2017. Bahkan pelaku AA sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Wali Kota: Ibadah Malam Natal Tertib Prokes

Berita Terbaru

Artikel Lainnya