JAYAPURA–Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Jalan Raya Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (19/5) sekitar pukul 19.10 WIT. Kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar, masing-masing berinisial CFA (16) dan HSW (16). Keduanya diamankan tidak lama setelah menjalankan aksi kejahatannya.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban, Magdalena (40), menjadi sasaran penjambretan ketika sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Ardipura.
“Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan melarikan diri,” ujar AKP Alamsyah Ali.
Usai kejadian, korban bersama sejumlah saksi sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dalam pelariannya, kedua pelaku mengalami kecelakaan di depan Taman Imbi, Kota Jayapura. Salah satu pelaku kemudian berhasil diamankan warga bersama anggota Resmob yang kebetulan melintas saat melaksanakan patroli hunting tindak kejahatan jalanan.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan. Tidak berselang lama, satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap di kawasan Hamadi.
“Dari tangan pelaku, Tim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” jelas Alamsyah.
AKP Alamsyah Ali menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian, baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian biasa.