Bea Cukai dan Karantina Tangani Kasus Vanili dan Pakaian Bekas

Tersangka Belum Diserahkan dari Kodaeral X Jayapura

JAYAPURA–Kasus penyelundupan vanili dan pakaian bekas (ballpress) senilai Rp1,5 miliar yang berhasil digagalkan Kodaeral X Jayapura kini ditangani oleh petugas Bea Cukai Jayapura bersama Karantina Papua.  Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan pemusnahan, karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

“Barang bukti baru diserahkan dari Kodaeral X kepada kami. Saat ini kami masih melakukan permintaan keterangan, pemeriksaan, hingga pendalaman melalui keterangan ahli, sebelum nantinya dilakukan gelar perkara bersama TNI AL, kepolisian, dan kejaksaan,” ujar Fungki, Rabu (20/5)

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada penyerahan tersangka kepada Bea Cukai. Pihaknya baru menerima dokumen penelitian awal serta identitas sejumlah pihak yang sebelumnya telah diperiksa oleh POM AL. “Belum ada penyerahan orang. Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul barang dan jalur distribusinya,” katanya.

Baca Juga :  Frans Pekey: Kebijakan Afirmasi Penting Untuk Keseimbangan

Menurut Fungki, para pihak yang diduga terlibat saat ini belum ditahan dan baru dimintai keterangan awal. Penahanan baru akan dilakukan setelah proses penyidikan menetapkan adanya tersangka. Hal serupa juga berlaku dalam kasus penyelundupan pakaian bekas. Satu orang yang diduga terkait kasus tersebut juga belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Fungki menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara Bea Cukai Jayapura dan aparat TNI dalam memperketat pengawasan arus barang di wilayah perbatasan Papua.

“Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, baik yang masuk maupun keluar melalui wilayah Jayapura,” ujarnya.

Tersangka Belum Diserahkan dari Kodaeral X Jayapura

JAYAPURA–Kasus penyelundupan vanili dan pakaian bekas (ballpress) senilai Rp1,5 miliar yang berhasil digagalkan Kodaeral X Jayapura kini ditangani oleh petugas Bea Cukai Jayapura bersama Karantina Papua.  Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan pemusnahan, karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

“Barang bukti baru diserahkan dari Kodaeral X kepada kami. Saat ini kami masih melakukan permintaan keterangan, pemeriksaan, hingga pendalaman melalui keterangan ahli, sebelum nantinya dilakukan gelar perkara bersama TNI AL, kepolisian, dan kejaksaan,” ujar Fungki, Rabu (20/5)

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada penyerahan tersangka kepada Bea Cukai. Pihaknya baru menerima dokumen penelitian awal serta identitas sejumlah pihak yang sebelumnya telah diperiksa oleh POM AL. “Belum ada penyerahan orang. Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul barang dan jalur distribusinya,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Supermarket dan Mall yang sudah Terapkan Prokes

Menurut Fungki, para pihak yang diduga terlibat saat ini belum ditahan dan baru dimintai keterangan awal. Penahanan baru akan dilakukan setelah proses penyidikan menetapkan adanya tersangka. Hal serupa juga berlaku dalam kasus penyelundupan pakaian bekas. Satu orang yang diduga terkait kasus tersebut juga belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Fungki menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara Bea Cukai Jayapura dan aparat TNI dalam memperketat pengawasan arus barang di wilayah perbatasan Papua.

“Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, baik yang masuk maupun keluar melalui wilayah Jayapura,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya