MERAUKE-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke kembali memperpanjang penahanan mantan Kepala Kampung Umanderu di Distrik Kimaam berinisial VG (53) terkait dengan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018. Perpanjangan penahanan mantan Kepala Kampung Umanderu ini, karena berkas pemeriksaan tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap atau P.21.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si ditemui media ini mengungkapkan bahwa, penahanan tersangka tersebut telah diperpanjang karena BAP tersangka belum juga dinyatakan lengkap.
“Kemarin petunjuk dari jaksa sudah kita penuhi semua, namun setelah ada petunjuk lain lagi. Kalau petunjuknya bisa sekaligus, kemungkinan berkasnya sudah bisa dinyatakan lengkap,’’ kata Kasat Reskrim, Jumat (6/3) lalu.
Menurut Kasat Reskrim, petunjuk terakhir tersebut terkait dengan keterangan ahli. Terkait dengan pet7unjuk terakhir tersebut, menurut Kasat Reskrim, penyidik saat ini sedang menuju ke Jakarta untuk mengambil keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli di Menteri Keuangan dan Kemendagri sehubungan dengan dana desa tersebut.
‘’Ya, kalau nanti masa penahanan sudah selesai sementara BAP belum dinyatakan lengkap, maka demi hukum tersangka harus kita keluarkan dari penahanan. Tidak mungkin kita tetap tahan kalau masa penahanannya di kita sudah habis,’’ tandas Kasat Carroland Rhamdhani.
Seperti diketahui Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam tersebut diduga melakukan penyelewenangan dana Desa untuk Kampung Umanderu yang diterima oleh Kampung Umanderu tahun 2016, 2017 dan 2018. Besarnya kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh VG sebesar Rp 1,82 miliar. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)