KY Tekankan Integritas Penegakan Hukum Pemilu di Papua

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar kegiatan Kecapi (Kelompok Cakap Pemilu) dengan tema “Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum Pemilu” di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Kamis (7/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan pemilu. Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menghadirkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum., CT., CMP., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Dr. Methodius Kossay menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu tidak hanya berbicara soal aturan formal, tetapi juga menyangkut integritas dan etika para penegak hukum dalam menjaga demokrasi yang adil dan bermartabat.

Baca Juga :  Guru PAUD, TK dan PKBM Dapat Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Sulingjar

“Pemilu yang demokratis membutuhkan sistem penegakan hukum yang kuat, independen, dan berintegritas. Dalam konteks ini, Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar tetap berada pada koridor etik dan konstitusi,” ujar Methodius.

Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai sengketa dan perkara pemilu, hakim menjadi salah satu aktor penting yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pengawasan etik terhadap hakim harus dipahami sebagai bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Menurut Methodius, sinergi antara Bawaslu, lembaga peradilan, dan Komisi Yudisial menjadi penting untuk memastikan setiap proses hukum pemilu berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan etik dan penguatan budaya hukum di tengah meningkatnya tantangan demokrasi digital dan polarisasi politik.

Baca Juga :  Kapolda Pastikan Tindakan yang Diambil Aparat Terukur

“Keadilan pemilu tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang menjunjung prinsip fairness, due process of law, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar kegiatan Kecapi (Kelompok Cakap Pemilu) dengan tema “Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum Pemilu” di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Kamis (7/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan pemilu. Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menghadirkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum., CT., CMP., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Dr. Methodius Kossay menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu tidak hanya berbicara soal aturan formal, tetapi juga menyangkut integritas dan etika para penegak hukum dalam menjaga demokrasi yang adil dan bermartabat.

Baca Juga :  TP PKK Papua Kerahkan Kader Bantu Program Imunisasi Polio

“Pemilu yang demokratis membutuhkan sistem penegakan hukum yang kuat, independen, dan berintegritas. Dalam konteks ini, Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar tetap berada pada koridor etik dan konstitusi,” ujar Methodius.

Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai sengketa dan perkara pemilu, hakim menjadi salah satu aktor penting yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pengawasan etik terhadap hakim harus dipahami sebagai bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Menurut Methodius, sinergi antara Bawaslu, lembaga peradilan, dan Komisi Yudisial menjadi penting untuk memastikan setiap proses hukum pemilu berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan etik dan penguatan budaya hukum di tengah meningkatnya tantangan demokrasi digital dan polarisasi politik.

Baca Juga :  Krimsus Polda Papua Bongkar Korupsi Jamaah di Paniai

“Keadilan pemilu tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang menjunjung prinsip fairness, due process of law, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya