KY Tekankan Integritas Penegakan Hukum Pemilu di Papua

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar kegiatan Kecapi (Kelompok Cakap Pemilu) dengan tema “Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum Pemilu” di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Kamis (7/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan pemilu. Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menghadirkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum., CT., CMP., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Dr. Methodius Kossay menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu tidak hanya berbicara soal aturan formal, tetapi juga menyangkut integritas dan etika para penegak hukum dalam menjaga demokrasi yang adil dan bermartabat.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Papua Gagas Sekolah Berpola Asrama 

“Pemilu yang demokratis membutuhkan sistem penegakan hukum yang kuat, independen, dan berintegritas. Dalam konteks ini, Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar tetap berada pada koridor etik dan konstitusi,” ujar Methodius.

Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai sengketa dan perkara pemilu, hakim menjadi salah satu aktor penting yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pengawasan etik terhadap hakim harus dipahami sebagai bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Menurut Methodius, sinergi antara Bawaslu, lembaga peradilan, dan Komisi Yudisial menjadi penting untuk memastikan setiap proses hukum pemilu berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan etik dan penguatan budaya hukum di tengah meningkatnya tantangan demokrasi digital dan polarisasi politik.

Baca Juga :  Fraksi KP Dukung Pelantikan 11 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan

“Keadilan pemilu tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang menjunjung prinsip fairness, due process of law, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar kegiatan Kecapi (Kelompok Cakap Pemilu) dengan tema “Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum Pemilu” di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Kamis (7/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan pemilu. Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menghadirkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum., CT., CMP., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Dr. Methodius Kossay menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu tidak hanya berbicara soal aturan formal, tetapi juga menyangkut integritas dan etika para penegak hukum dalam menjaga demokrasi yang adil dan bermartabat.

Baca Juga :  Provinsi Papua Pegunungan Menjadi Hadiah di HUT ke-77 RI untuk Wilayah Lapago

“Pemilu yang demokratis membutuhkan sistem penegakan hukum yang kuat, independen, dan berintegritas. Dalam konteks ini, Komisi Yudisial memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar tetap berada pada koridor etik dan konstitusi,” ujar Methodius.

Ia menjelaskan bahwa dalam berbagai sengketa dan perkara pemilu, hakim menjadi salah satu aktor penting yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pengawasan etik terhadap hakim harus dipahami sebagai bagian integral dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Menurut Methodius, sinergi antara Bawaslu, lembaga peradilan, dan Komisi Yudisial menjadi penting untuk memastikan setiap proses hukum pemilu berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan etik dan penguatan budaya hukum di tengah meningkatnya tantangan demokrasi digital dan polarisasi politik.

Baca Juga :  Tingkatkan Pendidikan Demi Keluarga dan Bangsa

“Keadilan pemilu tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang menjunjung prinsip fairness, due process of law, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya