Polisi Kembali Bongkar Sindikat Narkotika Golongan I

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Tengah.  Pada Kamis (7/5), polisi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam sebuah operasi penyergapan yang terukur di Jalan C. Heatubun, tepat di depan Kantor Perhubungan Timika.  Operasi ini menjadi sinyal keras bagi jaringan pengedar bahwa tidak ada ruang aman bagi perdagangan zat terlarang di tanah Mimika.

Keberhasilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, yang menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian bernomor LP /A / 12 / V / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 07 Mei 2026.  Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N.M (23) beserta sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu paket plastik bening berisi serbuk kuning yang diidentifikasi sebagai bahan baku tembakau sintetis, kotak bekas jasa pengiriman TIKI, satu unit iPhone 13, serta sepasang sepatu yang digunakan sebagai kedok pengiriman.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Pencurian,  Reskrim Diberi Waktu 2 Minggu

Atas tindakan kriminal tersebut, pelaku kini terancam jeratan hukum berat dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika hingga ke akarnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Papua Tengah.  Pada Kamis (7/5), polisi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam sebuah operasi penyergapan yang terukur di Jalan C. Heatubun, tepat di depan Kantor Perhubungan Timika.  Operasi ini menjadi sinyal keras bagi jaringan pengedar bahwa tidak ada ruang aman bagi perdagangan zat terlarang di tanah Mimika.

Keberhasilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, yang menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian bernomor LP /A / 12 / V / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 07 Mei 2026.  Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N.M (23) beserta sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu paket plastik bening berisi serbuk kuning yang diidentifikasi sebagai bahan baku tembakau sintetis, kotak bekas jasa pengiriman TIKI, satu unit iPhone 13, serta sepasang sepatu yang digunakan sebagai kedok pengiriman.

Baca Juga :  Bulog Tunggu  Instruksi Dirut Pusat

Atas tindakan kriminal tersebut, pelaku kini terancam jeratan hukum berat dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika hingga ke akarnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya