Bupati Mimika: Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

120 Calon Jemaah Haji Mimika Dilepas di Graha Eme Neme Yuaware

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi melepas 120 calon jemaah haji menuju Tanah Suci dalam sebuah seremoni khidmat di Graha Eme Neme Yuaware, Selasa (28/4).

Keberangkatan tahun ini menonjolkan komitmen baru terhadap aksesibilitas, dengan fokus utama pada perlindungan lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah perempuan.
Secara demografis, keberangkatan tahun 1447 H ini mencerminkan keberagaman usia yang kontras. St. Habubah Latif Mangesa, yang berusia 90 tahun, tercatat sebagai jemaah tertua, sementara Riswandy Syarifuddin, 18 tahun, menjadi jemaah termuda.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mimika, H. Muhammad Hilal T, menjelaskan bahwa operasional tahun ini berjalan di bawah payung regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025. Standar pelayanan ditingkatkan untuk menjamin keamanan kelompok rentan.

Baca Juga :  Wabup Jumriati, Wujudkan Pembangunan yang Terencana

“Kami mengusung komitmen ‘Haji Ramah Lansia dan Disabilitas’. Petugas telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan khusus guna memastikan semua jemaah, tanpa kecuali, dapat beribadah dengan mandiri dan aman,” jelas Hilal.

120 Calon Jemaah Haji Mimika Dilepas di Graha Eme Neme Yuaware

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi melepas 120 calon jemaah haji menuju Tanah Suci dalam sebuah seremoni khidmat di Graha Eme Neme Yuaware, Selasa (28/4).

Keberangkatan tahun ini menonjolkan komitmen baru terhadap aksesibilitas, dengan fokus utama pada perlindungan lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah perempuan.
Secara demografis, keberangkatan tahun 1447 H ini mencerminkan keberagaman usia yang kontras. St. Habubah Latif Mangesa, yang berusia 90 tahun, tercatat sebagai jemaah tertua, sementara Riswandy Syarifuddin, 18 tahun, menjadi jemaah termuda.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mimika, H. Muhammad Hilal T, menjelaskan bahwa operasional tahun ini berjalan di bawah payung regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025. Standar pelayanan ditingkatkan untuk menjamin keamanan kelompok rentan.

Baca Juga :  Sanksi Administrasi TPA Kabupaten Mimika Diperpanjang

“Kami mengusung komitmen ‘Haji Ramah Lansia dan Disabilitas’. Petugas telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan khusus guna memastikan semua jemaah, tanpa kecuali, dapat beribadah dengan mandiri dan aman,” jelas Hilal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya