Pemkab Jayapura Bayar Rp500 Juta Buka Akses Jalan TPA Waibron

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura telah membayar uang tunai sebesar Rp500 juta guna membuka kembali akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron yang sebelumnya dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat.

Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada masyarakat terkait pembebasan lahan.

Ia menjelaskan, pemerintah meminta Badan Pertanahan Nasional bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) serta masyarakat untuk duduk bersama menghitung ulang nilai ganti rugi per meter persegi.

“Harus ada kesepakatan dulu terkait nilai per meter persegi. Setelah itu baru dituangkan dalam berita acara untuk dasar pembayaran,” ujarnya Kamis (16/4).

Baca Juga :  Hanya RS Provita yang Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

Menurutnya, penyerahan uang sebesar Rp500 juta dilakukan agar pemalangan jalan segera dibuka, sementara proses administrasi dan penetapan nilai ganti rugi tetap berjalan sesuai mekanisme.

Menurutnya, pembayaran Rp 500 juta ini bagian dari mekanisme pembayaran jalan TPA yang selamat ini menjadi polemik.

Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran, namun dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Negara pasti bayar, tetapi tidak bisa sekaligus. Kita harus adil karena masih banyak kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi,” jelasnya.

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura telah membayar uang tunai sebesar Rp500 juta guna membuka kembali akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron yang sebelumnya dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat.

Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada masyarakat terkait pembebasan lahan.

Ia menjelaskan, pemerintah meminta Badan Pertanahan Nasional bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) serta masyarakat untuk duduk bersama menghitung ulang nilai ganti rugi per meter persegi.

“Harus ada kesepakatan dulu terkait nilai per meter persegi. Setelah itu baru dituangkan dalam berita acara untuk dasar pembayaran,” ujarnya Kamis (16/4).

Baca Juga :  Jalan Turunan Depapre Terancam Putus

Menurutnya, penyerahan uang sebesar Rp500 juta dilakukan agar pemalangan jalan segera dibuka, sementara proses administrasi dan penetapan nilai ganti rugi tetap berjalan sesuai mekanisme.

Menurutnya, pembayaran Rp 500 juta ini bagian dari mekanisme pembayaran jalan TPA yang selamat ini menjadi polemik.

Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran, namun dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Negara pasti bayar, tetapi tidak bisa sekaligus. Kita harus adil karena masih banyak kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya