Pemkot Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Konstruksi

Tekankan Kepatuhan Program Jamsos

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi yang dikenal memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang digelar di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota, Abisai Rollo yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

Dalam sambutannya, Evert menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Minta Pimpinan OPD Dukung Penuh Pj Gubernur PPS

Komitmen tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Jayapura Nomor 500.15.1/1141/2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi landasan penting untuk mendorong seluruh penyedia jasa konstruksi agar patuh mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.

“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Mengingat sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya usai buka giat yang berlangsung di Jayapura, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, perlindungan tersebut mencakup berbagai manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga manfaat sosial lainnya yang dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.

Baca Juga :  Gubernur Soroti BKD Usai Rotasi 36 Pejabat Pemprov Papua

Pemerintah Kota Jayapura, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.

“Kami mengajak para pejabat pembuat komitmen dan pelaku usaha jasa konstruksi untuk menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai standar operasional yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.

Tekankan Kepatuhan Program Jamsos

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi yang dikenal memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang digelar di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota, Abisai Rollo yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

Dalam sambutannya, Evert menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Konferensi PGRI Kota Jayapura Fokus Tingkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

Komitmen tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Jayapura Nomor 500.15.1/1141/2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi landasan penting untuk mendorong seluruh penyedia jasa konstruksi agar patuh mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.

“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Mengingat sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya usai buka giat yang berlangsung di Jayapura, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, perlindungan tersebut mencakup berbagai manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga manfaat sosial lainnya yang dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.

Baca Juga :  Wali Kota Resmikan Masjid Nur Amir, Perkuat Kehidupan Spiritual Warga

Pemerintah Kota Jayapura, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.

“Kami mengajak para pejabat pembuat komitmen dan pelaku usaha jasa konstruksi untuk menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai standar operasional yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya