Kejagung Periksa Kajari Karo Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Terkait Penanganan Kasus Videografer Amsal Sitepu

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Sejumlah pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, termasuk Kepala Kejari (Kajari) Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani perkara tersebut, telah dibawa ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi dan eksaminasi terhadap para jaksa tersebut.

“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (5/4).

Anang juga mengungkapkan, para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Selanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan internal terkait profesionalitas dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Tak Hanya Ancam Bumi, Kesehatan Mental Ikut Terdampak

“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Nantinya akan dilakukan klarifikasi untuk menilai apakah penanganan perkara sudah profesional atau belum. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Sampai saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

“Kami membutuhkan waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat proses hukum yang menyasar videografer Amsal Sitepu.

“Tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya, kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif,” ucap Harli Siregar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Kasus Jubi di Pomdam Dikembalikan ke Polda Papua

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dari oknum Jaksa dalam menangani kasus Amsal Sitepu.”Terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif. Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan juga klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung,” tegasnya.

Terkait Penanganan Kasus Videografer Amsal Sitepu

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Sejumlah pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, termasuk Kepala Kejari (Kajari) Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani perkara tersebut, telah dibawa ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi dan eksaminasi terhadap para jaksa tersebut.

“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (5/4).

Anang juga mengungkapkan, para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Selanjutnya, mereka akan menjalani pemeriksaan internal terkait profesionalitas dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Baca Juga :  Oplos Pertalite dengan Pertamax di Depo

“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Nantinya akan dilakukan klarifikasi untuk menilai apakah penanganan perkara sudah profesional atau belum. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Sampai saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

“Kami membutuhkan waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat proses hukum yang menyasar videografer Amsal Sitepu.

“Tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya, kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif,” ucap Harli Siregar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Istana: Untuk Instansi Plat Merah Tak Boleh Berlebihan Gelar Open House

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dari oknum Jaksa dalam menangani kasus Amsal Sitepu.”Terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif. Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan juga klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya