Sunday, March 1, 2026
27.5 C
Jayapura

Oknum Polisi Penembak Warga Sipil di Waena Ditetapkan Tersangka

12 Hari Diperiksa, Polisi Belum Bisa Simpulkan Motif Penembakan

JAYAPURA–Penyidik memastikan proses hukum terhadap oknum anggota polisi yang menembak warga sipil di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (12/2) berlanjut. Pria berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial LR (30) tersebut diketahui berdinas di Polda Papua dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status, dan disetujui serta direkomendasikan untuk tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar saat diruangan kerjanya Selasa (24/2)

Baca Juga :  Peningkatan Kasus Mendapat Perhatian

Terkait status keanggotaan kepolisian LR, Kombes Herman menyebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari Bidpropam. Namun, untuk proses pidana umum dipastikan telah berjalan.

“Untuk status kepolisiannya masih menunggu dari Propam. Tetapi penanganan pidananya sudah dan sedang berjalan,” katanya.

Mengenai penggunaan senjata api oleh tersangka, Gultom menegaskan hal tersebut masih dalam pendalaman oleh Bidpropam, termasuk apakah penggunaannya telah sesuai prosedur atau tidak.

“Itu nanti didalami terkait penggunaan senjata api oleh Propam,” tegasnya.

12 Hari Diperiksa, Polisi Belum Bisa Simpulkan Motif Penembakan

JAYAPURA–Penyidik memastikan proses hukum terhadap oknum anggota polisi yang menembak warga sipil di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (12/2) berlanjut. Pria berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial LR (30) tersebut diketahui berdinas di Polda Papua dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status, dan disetujui serta direkomendasikan untuk tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar saat diruangan kerjanya Selasa (24/2)

Baca Juga :  Jelang Pilkada, KRYD Diminta Makin Intens

Terkait status keanggotaan kepolisian LR, Kombes Herman menyebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari Bidpropam. Namun, untuk proses pidana umum dipastikan telah berjalan.

“Untuk status kepolisiannya masih menunggu dari Propam. Tetapi penanganan pidananya sudah dan sedang berjalan,” katanya.

Mengenai penggunaan senjata api oleh tersangka, Gultom menegaskan hal tersebut masih dalam pendalaman oleh Bidpropam, termasuk apakah penggunaannya telah sesuai prosedur atau tidak.

“Itu nanti didalami terkait penggunaan senjata api oleh Propam,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya