DPR Papua Dorong 14 Kampung Adat Dikembalikan ke Status Kampung Pemerintahan

JAYAPURA–Anggota DPR Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura, Frangklin E. Wahey, mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengkaji ulang status 14 kampung adat agar dikembalikan menjadi kampung pemerintahan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14 kampung adat yang dinilai belum berjalan maksimal.
Frangklin menjelaskan, persoalan tata kelola kampung di Kabupaten Jayapura saat ini cukup kompleks. Bahkan, sejumlah kepala kampung melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Jayapura, persoalan kampung ini sangat rumit. Hari ini para kepala kampung melakukan demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka,” ujarnya Kamis (19/2)

Baca Juga :  NasDem Papua Targetkan Menang di Delapan Daerah

Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya tidak mungkin menahan pembayaran hak kepala kampung. Namun, pencairan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat pada masa pemerintahan sebelumnya, namun menegaskan bahwa di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak ada kompromi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Di masa Pak Yunus dan Pak Haris ini, tidak ada kompromi dalam hal laporan pertanggungjawaban. Kampung-kampung harus punya laporan yang baik baru bisa diproses,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total 139 kampung di Kabupaten Jayapura, hanya satu kampung yang dinilai memiliki laporan terbaik. Sementara 138 kampung lainnya masih perlu pembenahan administrasi.

Baca Juga :  BWS Butuh Surat Keterangan Tanggap Darurat untuk Normalisasi  Rawa

JAYAPURA–Anggota DPR Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura, Frangklin E. Wahey, mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengkaji ulang status 14 kampung adat agar dikembalikan menjadi kampung pemerintahan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14 kampung adat yang dinilai belum berjalan maksimal.
Frangklin menjelaskan, persoalan tata kelola kampung di Kabupaten Jayapura saat ini cukup kompleks. Bahkan, sejumlah kepala kampung melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Jayapura, persoalan kampung ini sangat rumit. Hari ini para kepala kampung melakukan demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka,” ujarnya Kamis (19/2)

Baca Juga :  Pemprov Akan Geser K2 Dalam Dua Tahap

Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya tidak mungkin menahan pembayaran hak kepala kampung. Namun, pencairan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat pada masa pemerintahan sebelumnya, namun menegaskan bahwa di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak ada kompromi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Di masa Pak Yunus dan Pak Haris ini, tidak ada kompromi dalam hal laporan pertanggungjawaban. Kampung-kampung harus punya laporan yang baik baru bisa diproses,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total 139 kampung di Kabupaten Jayapura, hanya satu kampung yang dinilai memiliki laporan terbaik. Sementara 138 kampung lainnya masih perlu pembenahan administrasi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Harus Tingkatkan Pelayanan hingga Kampung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya