WAMENA– Hasil dari pemeriksaan terhadap salah satu pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah Wamena selama ini berinisial DM (42) bakal dikenakan tiga pasal yang berbeda, selain pengedar, tersangka tersebut juga menjadi pengguna dan pemilik dari barang tersebut sebab Polres Jayawijaya tak main -main dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan tersangka DM masuk dalam 3 unsur, pertama pengedar, kedua setelah dilakukan test urine yang bersangkutan positif sehingga masyuk dalam kategori pemakai dan ketika sebagai pemilik dari barang tersebut.
“DM akan dikenakan pasal 111, 114 dan 127 undang -undang narkotika yang akan disandingkan dengan KUHP yang baru di pasal 609 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ungkapnya di Polres Jayawijaya Selasa (27/1).
Jan mengaku, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya, tersangka DM ini pernah tertangkap 5 tahun lalu hingga tahapan lidik namun tidak ada barang bukti yang ditemukan sehingga dibebaskan, tapi untuk penangkapan kali ini yang bersangkutan tidak bisa lepas lagi dari jeratan hukum karena ada barang bukti yang cukup banyak.
“Penangkapan DM dilakukan dengan penyelidikan yang cukup panjang selama 3 hari hingga mendapatkan barang bukti yang juga cukup besar 38,42 gram, predarannya DM mendapat bongkahan kemudian dipecahkan lagi menjadi paket -paket kecil,”jelas Kasat Narkoba
Mantan Kapolsek Asologaima menyatakan dalam penangkapan DM pihaknya juga menemukan satu timbangan elektonik yang digunakan untuk menimbang paket -paket kecil itu untuk dijualkan dengan harga Rp 1,5 juta per 1 gram, ada juga beberapa paket yang kemarin didapat namun saat ditimbang tak terbaca di timbangan, namun memiliki harga Rp 1 juta.
WAMENA– Hasil dari pemeriksaan terhadap salah satu pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah Wamena selama ini berinisial DM (42) bakal dikenakan tiga pasal yang berbeda, selain pengedar, tersangka tersebut juga menjadi pengguna dan pemilik dari barang tersebut sebab Polres Jayawijaya tak main -main dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan tersangka DM masuk dalam 3 unsur, pertama pengedar, kedua setelah dilakukan test urine yang bersangkutan positif sehingga masyuk dalam kategori pemakai dan ketika sebagai pemilik dari barang tersebut.
“DM akan dikenakan pasal 111, 114 dan 127 undang -undang narkotika yang akan disandingkan dengan KUHP yang baru di pasal 609 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ungkapnya di Polres Jayawijaya Selasa (27/1).
Jan mengaku, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya, tersangka DM ini pernah tertangkap 5 tahun lalu hingga tahapan lidik namun tidak ada barang bukti yang ditemukan sehingga dibebaskan, tapi untuk penangkapan kali ini yang bersangkutan tidak bisa lepas lagi dari jeratan hukum karena ada barang bukti yang cukup banyak.
“Penangkapan DM dilakukan dengan penyelidikan yang cukup panjang selama 3 hari hingga mendapatkan barang bukti yang juga cukup besar 38,42 gram, predarannya DM mendapat bongkahan kemudian dipecahkan lagi menjadi paket -paket kecil,”jelas Kasat Narkoba
Mantan Kapolsek Asologaima menyatakan dalam penangkapan DM pihaknya juga menemukan satu timbangan elektonik yang digunakan untuk menimbang paket -paket kecil itu untuk dijualkan dengan harga Rp 1,5 juta per 1 gram, ada juga beberapa paket yang kemarin didapat namun saat ditimbang tak terbaca di timbangan, namun memiliki harga Rp 1 juta.