Mahasiswa UMY Gugat Pasal UU Lalu Lintas ke MK

Pernah Kena Puntung hingga Nyaris Kehilangan Nyawa

BOGOR – Muhammad Reihan Alfariziq seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengajukan uji materi terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Reihan menilai, ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang pendahuluan pada Selasa, 20 Januari 2026. Permohonan itu diumumkan secara terbuka pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam gugatannya, Reihan menjelaskan, Pasal 106 UU LLAJ dinilai tidak mengatur secara tegas larangan merokok saat mengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga :  PBB Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza Palestina

Menurutnya, celah aturan itu berpotensi membahayakan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Reihan juga memaparkan pengalaman pribadi yang menjadi dasar permohonan uji materi tersebut. Ia menyebut, pernah terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil saat berada di jalan, sehingga kehilangan fokus dan hampir mengalami kecelakaan fatal.

Peristiwa itu, menurut keterangannya, terjadi pada 23 Maret 2025. Saat itu, puntung rokok mengenai dirinya ketika berkendara, lalu ia ditabrak dari belakang oleh sebuah truk jenis colt diesel. Kondisi tersebut dinilainya dapat berujung pada ancaman keselamatan jiwa.Ia juga menjelaskan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Jawa hingga Papua Masuki Kemarau pada 28 Juni hingga 4 Juli

Pernah Kena Puntung hingga Nyaris Kehilangan Nyawa

BOGOR – Muhammad Reihan Alfariziq seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengajukan uji materi terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Reihan menilai, ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang pendahuluan pada Selasa, 20 Januari 2026. Permohonan itu diumumkan secara terbuka pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam gugatannya, Reihan menjelaskan, Pasal 106 UU LLAJ dinilai tidak mengatur secara tegas larangan merokok saat mengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Demo, Wali Kota Instruksikan Sekolah Libur Hari ini

Menurutnya, celah aturan itu berpotensi membahayakan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Reihan juga memaparkan pengalaman pribadi yang menjadi dasar permohonan uji materi tersebut. Ia menyebut, pernah terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil saat berada di jalan, sehingga kehilangan fokus dan hampir mengalami kecelakaan fatal.

Peristiwa itu, menurut keterangannya, terjadi pada 23 Maret 2025. Saat itu, puntung rokok mengenai dirinya ketika berkendara, lalu ia ditabrak dari belakang oleh sebuah truk jenis colt diesel. Kondisi tersebut dinilainya dapat berujung pada ancaman keselamatan jiwa.Ia juga menjelaskan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Menkomdigi Meutya Sebut Peran Pemuda Bangun Sektor Digital Bawa Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya