
MERAUKE- Dua tersangka Narkoba jenis Sabu dilimpahkan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (19/2). Kedua tersangka tersebut adalah JP alias Joko (45) dan CS alias Shandy (38).
Saat diserahkan, kedua tersangka diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH. Ditemui disela-sela menerima pelimpahan tersebut, Kasi Pidum Pieter Louw mengungkapkan, bahwa kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba ini dilimpahkan setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P 21.
Kedua tersangka kembali menjalani penahanan sama ketika berada di penyidik Satnarkoba. “Kita tahan selama 2 hari ke depan, sambil kita merampungkan surat dakwaan dari kedua tersangka ini,” katanya.
Dikatakan, kedua tersangka ini ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Merauke di samping Taman Rusa, Jalan Asmat Merauke, Rabu 22 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 WIT. Saat itu sedang terjadi transaksi antara JP sebagai pengedar dan CS sebagai pembeli.
Ketika itu, Polisi hampir kecolongan. Karena saat transaksi tersebut, tersangka dengan cekatan membuang barang bukti Sabu seberat 0,8 gram di rumput-rumput di sekitar TKP.
Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono yang memimpin langsung pengerebekan itu memerintahkan anggotanya untuk segera memeriksa TKP karena sempat melihat tersangka JP dengan cekatan membuang sesuatu.
Setelah diperiksa dengan seksama akhirnya barang bukti tersebut ditemukan. Selain barang bukti Sabu seberat 0,8 gram, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta hasil transaksi kedua tersangka.
Meski dari informasi tersangka JP merupakan pemain lama, namun pada saat pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kalinya menjual narkoba tersebut. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, kata Pieter Louw, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)