Wednesday, March 4, 2026
30.9 C
Jayapura

Pasca Dijadikan Tersangka, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Segera Diperiksa

MERAUKE- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MS, ditemui media ini mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

‘’Kalau selama ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang tersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Tapi pemanggilan yang akan dilakukan ini dalam kapasitas sebagai tersangka,’’ kata Andre MS, Jumat (2/11). Pemanggilan ini tambahnya akan dilakukan minggu depan setelah libur Tahun baru.

Baca Juga :  Empat Imam dan Diakon Ditahbiskan

Diketahui sebelumnya, bendahara Bunda PAUD Papua Selatan tersebut berisial YM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21. Sehingga, penyidik Tipikor Polres Merauke tinggal tahap II atau melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada BUNDA Papua Papua Selatan. Namun dari dana tersebut, ternyata hampir setengah dari dana tersebut dkorupsi. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Komitmen Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri 

MERAUKE- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MS, ditemui media ini mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

‘’Kalau selama ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang tersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Tapi pemanggilan yang akan dilakukan ini dalam kapasitas sebagai tersangka,’’ kata Andre MS, Jumat (2/11). Pemanggilan ini tambahnya akan dilakukan minggu depan setelah libur Tahun baru.

Baca Juga :  Soal Surat Rapid Test Palsu, 8 Orang Diperiksa

Diketahui sebelumnya, bendahara Bunda PAUD Papua Selatan tersebut berisial YM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21. Sehingga, penyidik Tipikor Polres Merauke tinggal tahap II atau melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada BUNDA Papua Papua Selatan. Namun dari dana tersebut, ternyata hampir setengah dari dana tersebut dkorupsi. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Komitmen Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya