Ketua KAP Papua Merauke Saverius Samkakai didampingi Sekretaris KAP Papua Merauke Joseph Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke Gabriel Ndawi, SH, MH saat berikan keterangan pers di kantor KAP Papua Merauke, Kamis (13/2). ( FOTO Sulo/Cepos )
MERAUKE-Ketua DPC Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua Merauke Saverius Samkakai menegaskan, bahwa KAP Papua Merauke bukan sebagai tempat untuk bagi-bagi proyek kepada anggota, namun sebagai wadah berhimpun pengusaha orang asli Papua yang tidak hanya bergerak dalam bidang usaha konstruksi, namun juga usaha ekonomi lainnya, seperti usaha dagang mama-mama Papua di pasar.
Hal ini ditegaskan Saverius Samkakai didampingi Sekertaris KAP Papua Merauke Joseph Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke Gabriel Ndawi, SH, MH di kantor KAP Papua Merauke, Kamis (13/2). Saverius Samkakai menjelaskan, bahwa KAP berdiri di Tanah Papua khususnya Kabupaten Merauke bukan membagi proyek, namun mengakomodir pengusaha orang asli Papua.
‘’Kami bangun mitra dengan pemerintah. Setelah itu, pemerintah mau berikan kegiatan-kegiatan disitu nanti KAP mengakomodir. Tapi kembalikan dari itu, maka kami orang asli Papua harus memiliki perusahaan,’’ katanya.
Saverius Samkakai menjelaskan bahwa sampai saat ini, jumlah anggota KAP Papua Merauke sebanyak 60 orang. Iapun meminta seluruh anggota dari KAP Papua Merauke tersebut untuk melengkapi seluruh dokumen perusahaan. Karena bagaimanapun dokumen administrasi dari perusahaan wajib dilengkapi, sehingga tidak menjadi kendala ketika akan mendapatkan kepercayaan pemerintah untuk mengerjakan sebuah paket pekerjaan.
Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke Gabriel Ndawi, SH, MH, juga menambahkan bahwa KAP Papua bukan organisasi ilegal namun lahir dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 dan turunannya Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019. “KAP Papua itu berdiri diatas dasar hukum yang kokoh dan kuat langsung dari presiden,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Ketua KAP Papua Merauke Saverius Samkakai didampingi Sekretaris KAP Papua Merauke Joseph Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke Gabriel Ndawi, SH, MH saat berikan keterangan pers di kantor KAP Papua Merauke, Kamis (13/2). ( FOTO Sulo/Cepos )
MERAUKE-Ketua DPC Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua Merauke Saverius Samkakai menegaskan, bahwa KAP Papua Merauke bukan sebagai tempat untuk bagi-bagi proyek kepada anggota, namun sebagai wadah berhimpun pengusaha orang asli Papua yang tidak hanya bergerak dalam bidang usaha konstruksi, namun juga usaha ekonomi lainnya, seperti usaha dagang mama-mama Papua di pasar.
Hal ini ditegaskan Saverius Samkakai didampingi Sekertaris KAP Papua Merauke Joseph Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke Gabriel Ndawi, SH, MH di kantor KAP Papua Merauke, Kamis (13/2). Saverius Samkakai menjelaskan, bahwa KAP berdiri di Tanah Papua khususnya Kabupaten Merauke bukan membagi proyek, namun mengakomodir pengusaha orang asli Papua.
‘’Kami bangun mitra dengan pemerintah. Setelah itu, pemerintah mau berikan kegiatan-kegiatan disitu nanti KAP mengakomodir. Tapi kembalikan dari itu, maka kami orang asli Papua harus memiliki perusahaan,’’ katanya.
Saverius Samkakai menjelaskan bahwa sampai saat ini, jumlah anggota KAP Papua Merauke sebanyak 60 orang. Iapun meminta seluruh anggota dari KAP Papua Merauke tersebut untuk melengkapi seluruh dokumen perusahaan. Karena bagaimanapun dokumen administrasi dari perusahaan wajib dilengkapi, sehingga tidak menjadi kendala ketika akan mendapatkan kepercayaan pemerintah untuk mengerjakan sebuah paket pekerjaan.
Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke Gabriel Ndawi, SH, MH, juga menambahkan bahwa KAP Papua bukan organisasi ilegal namun lahir dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 dan turunannya Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019. “KAP Papua itu berdiri diatas dasar hukum yang kokoh dan kuat langsung dari presiden,’’ tandasnya. (ulo/tri)