Wednesday, December 10, 2025
26.6 C
Jayapura

Penanganan Dugaan Pelanggaran Mengacu KEPPH

JAYAPURA – Sebagai penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk berperilaku adil, berintegritas, hingga profesional. Sebab, hakim memiliki peranan yang sangat esensial dalam mengambil keputusan peradilan dan memvonis mereka yang bersalah.

Namun ada kalanya hakim bersikap tidak adil dalam membuat keputusan sehingga merugikan penggugat. Kesewenang-wenangan hakim dalam memimpin jalannya peradilan ternyata dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) yang merupakan suatu lembaga yang bertugas sebagai pengawas kehakiman.

Mungkin banyak dari masyarakat yang belum begitu familiar dengan wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Padahal KY menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam dasar negara UUD 1945.

Salah satu tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah memantau dan mengawasi perilaku hakim. Hal ini terungkap Dalam pasal 13 UU no 18 tahun 2011 tentang Perubahan UU no 22 tahun 2004 menentukan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga :  Peserta Pemilu Harus Menaati Aturan

Kemudian juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, serta menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, hingga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

JAYAPURA – Sebagai penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk berperilaku adil, berintegritas, hingga profesional. Sebab, hakim memiliki peranan yang sangat esensial dalam mengambil keputusan peradilan dan memvonis mereka yang bersalah.

Namun ada kalanya hakim bersikap tidak adil dalam membuat keputusan sehingga merugikan penggugat. Kesewenang-wenangan hakim dalam memimpin jalannya peradilan ternyata dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) yang merupakan suatu lembaga yang bertugas sebagai pengawas kehakiman.

Mungkin banyak dari masyarakat yang belum begitu familiar dengan wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Padahal KY menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam dasar negara UUD 1945.

Salah satu tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah memantau dan mengawasi perilaku hakim. Hal ini terungkap Dalam pasal 13 UU no 18 tahun 2011 tentang Perubahan UU no 22 tahun 2004 menentukan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga :  Pemkot Siap Bangun Kembali Pasar Youtefa

Kemudian juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, serta menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, hingga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya