JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura resmi membuka layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo di Ruang Serbaguna RSUP Jayapura, Rabu (19/11).
Direktur Utama RSUP Jayapura Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., menegaskan bahwa dengan adanya PKS ini, peserta JKN kini sudah dapat kembali menerima layanan di RSUP Jayapura sesuai mekanisme rujukan yang berlaku.
“Puji Tuhan, hari ini kita melakukan langkah penting untuk membuka akses layanan bagi masyarakat. Penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini menandai dimulainya pelayanan bagi pasien BPJS di RSUP Jayapura,” kata dr. Petronella dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (19/11).
Ia menambahkan bahwa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan ini tetap menjaga standar kualitas sesuai regulasi. Hal itu mengingat RSUP Jayapura adalah rumah sakit rujukan tipe B yang menerapkan jenjang layanan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menekankan bahwa PKS ini menjadi dasar penguatan tata kelola layanan dan kepastian mekanisme pelayanan bagi peserta JKN.
“BPJS Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Komitmen dan profesionalisme mitra fasilitas kesehatan, termasuk RSUP Jayapura, sangat menentukan mutu layanan peserta,” ujar Hernawan.
JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura resmi membuka layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo di Ruang Serbaguna RSUP Jayapura, Rabu (19/11).
Direktur Utama RSUP Jayapura Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., menegaskan bahwa dengan adanya PKS ini, peserta JKN kini sudah dapat kembali menerima layanan di RSUP Jayapura sesuai mekanisme rujukan yang berlaku.
“Puji Tuhan, hari ini kita melakukan langkah penting untuk membuka akses layanan bagi masyarakat. Penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini menandai dimulainya pelayanan bagi pasien BPJS di RSUP Jayapura,” kata dr. Petronella dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (19/11).
Ia menambahkan bahwa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan ini tetap menjaga standar kualitas sesuai regulasi. Hal itu mengingat RSUP Jayapura adalah rumah sakit rujukan tipe B yang menerapkan jenjang layanan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menekankan bahwa PKS ini menjadi dasar penguatan tata kelola layanan dan kepastian mekanisme pelayanan bagi peserta JKN.
“BPJS Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Komitmen dan profesionalisme mitra fasilitas kesehatan, termasuk RSUP Jayapura, sangat menentukan mutu layanan peserta,” ujar Hernawan.