Saturday, November 8, 2025
26.7 C
Jayapura

KPK Sebut Ada 854 Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data KPK, sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu berasal dari pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Terbaru, KPK tengah menangani kasus rasuah yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal itu saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025, bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta.

“Sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta kursus, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/11).

Baca Juga :  Sularso Dukung Penertiban Aset Daerah oleh KPK 

Fitroh menjelaskan, dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, fenomena tersebut tak lepas dari tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang memicu praktik transaksional. “Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” ujarnya.

Fitroh menilai, korupsi selalu berawal dari niat jahat, meski kerap dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran moral dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data KPK, sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu berasal dari pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Terbaru, KPK tengah menangani kasus rasuah yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal itu saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025, bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta.

“Sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta kursus, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/11).

Baca Juga :  Dua Tahun Pandemi, MA Ubah Sistem Peradilan

Fitroh menjelaskan, dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, fenomena tersebut tak lepas dari tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang memicu praktik transaksional. “Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” ujarnya.

Fitroh menilai, korupsi selalu berawal dari niat jahat, meski kerap dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran moral dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya