Tuesday, November 4, 2025
26 C
Jayapura

Bawa Ganja 1 Kg Lebih, Seorang Remaja Bakal Disidang

JAYAPURA-Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jayapura terus dilakukan secara intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (31/10).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial CPU (17), pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka diketahui masih berstatus di bawah umur dan diamankan beberapa waktu lalu oleh petugas di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.

Dari hasil penindakan, aparat turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.187,94 gram, yang dikemas dalam karung beras berukuran 10 kilogram dan beberapa plastik bening siap edar. Berat total barang bukti tersebut telah melalui proses penimbangan resmi oleh pihak Pegadaian, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Dinkes Perlu Antisipasi Penyebaran Covid!

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya masih berada dalam lingkungan pendidikan dan pembinaan moral.

“Kejahatan narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Polresta Jayapura Kota berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba, baik pengguna, pengedar, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap,” tegas AKP Febry.

JAYAPURA-Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jayapura terus dilakukan secara intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (31/10).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial CPU (17), pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka diketahui masih berstatus di bawah umur dan diamankan beberapa waktu lalu oleh petugas di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.

Dari hasil penindakan, aparat turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.187,94 gram, yang dikemas dalam karung beras berukuran 10 kilogram dan beberapa plastik bening siap edar. Berat total barang bukti tersebut telah melalui proses penimbangan resmi oleh pihak Pegadaian, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pos Kamling

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya masih berada dalam lingkungan pendidikan dan pembinaan moral.

“Kejahatan narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Polresta Jayapura Kota berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba, baik pengguna, pengedar, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap,” tegas AKP Febry.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/