WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan Safri Darwin, depan Toko Pilamo, Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu JB. Saragih, S.H. mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai dua pemuda membawa barang haram tersebut. Petugas satuan fungsi Dalmas yang lebih dahulu tiba di lokasi kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada Satres Narkoba untuk ditindaklanjuti.
“Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial K.E. (20) dan E.H. (17), warga Kampung Gilipuno, Distrik Tangma. Saat ini keduanya sudah diamankan di ruang Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Saragih di Wamena, ungkapnya Kamis (30/10).
WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan Safri Darwin, depan Toko Pilamo, Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu JB. Saragih, S.H. mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai dua pemuda membawa barang haram tersebut. Petugas satuan fungsi Dalmas yang lebih dahulu tiba di lokasi kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada Satres Narkoba untuk ditindaklanjuti.
“Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial K.E. (20) dan E.H. (17), warga Kampung Gilipuno, Distrik Tangma. Saat ini keduanya sudah diamankan di ruang Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Saragih di Wamena, ungkapnya Kamis (30/10).