Friday, October 31, 2025
31.7 C
Jayapura

Tingkatkan Pelayanan Presisi, Polres Biak Numfor Luncurkan Program PAMAPTA

BIAK – Polres Biak Numfor secara resmi meluncurkan Program PAMAPTA (Pelayanan Masyarakat Terpadu, atau yang juga disebut Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam sebuah apel gabungan di Lapangan Apel Mapolres pada Senin, (27/10).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. , dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Stella W Suruan S.IP, para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel Polres Biak. Sebagai simbol peluncuran, Kapolres secara simbolis melakukan pemasangan baret PAMAPTA kepada tiga perwakilan personel dan menyerahkan kunci mobil PAMAPTA.

Dalam amanatnya, Kapolres Ari Trestiawan menjelaskan bahwa peluncuran PAMAPTA merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolri mengenai penyesuaian nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi PAMAPTA. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 dan merupakan upaya mewujudkan Polri yang Presisi, meningkatkan pelayanan publik, dan responsivitas terhadap masyarakat.

Baca Juga :  DPO Kasus Curas Tak Berkutik Ditangkap Saat Isi BBM

BIAK – Polres Biak Numfor secara resmi meluncurkan Program PAMAPTA (Pelayanan Masyarakat Terpadu, atau yang juga disebut Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam sebuah apel gabungan di Lapangan Apel Mapolres pada Senin, (27/10).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. , dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Stella W Suruan S.IP, para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel Polres Biak. Sebagai simbol peluncuran, Kapolres secara simbolis melakukan pemasangan baret PAMAPTA kepada tiga perwakilan personel dan menyerahkan kunci mobil PAMAPTA.

Dalam amanatnya, Kapolres Ari Trestiawan menjelaskan bahwa peluncuran PAMAPTA merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolri mengenai penyesuaian nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi PAMAPTA. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 dan merupakan upaya mewujudkan Polri yang Presisi, meningkatkan pelayanan publik, dan responsivitas terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Warga Jagebob Dipolisikan 

Berita Terbaru

MRP dan DPRP Jangan Lupa Asal Usul

Empat ASN Jadi Tersangka

Artikel Lainnya

/