Friday, October 17, 2025
27.5 C
Jayapura

Tidak Terlibat Kasus Penyelundupan, WNA PNG Diserahkan ke Imigrasi

JAYAPURA-Subsatgas Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan sepeda motor hasil curian yang berhasil diungkap di perairan Tanjung Kayu Batu, Kota Jayapura, pada Sabtu (11/10) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, seorang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) bernama Patrick Thomas (20) diserahkan kepada pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada Minggu (12/10).

Penyerahan dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana penyelundupan tersebut.

Kasubsatgas Gakkum Polair, Ipda Jarwadi, menjelaskan bahwa keputusan menyerahkan WNA itu kepada pihak Imigrasi diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan kemanusiaan, termasuk kendala komunikasi yang muncul akibat perbedaan bahasa.

Baca Juga :  Spot Air Panas di Mosso Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung dari WNA tersebut dalam kegiatan penyelundupan. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses pemulangan yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Ipda Jarwadi Senin (13/10)

Menurut Jarwadi, langkah ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan hukum dan keimigrasian. “Koordinasi semacam ini penting agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan, terlebih jika melibatkan warga negara asing,” tambahnya.

JAYAPURA-Subsatgas Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan sepeda motor hasil curian yang berhasil diungkap di perairan Tanjung Kayu Batu, Kota Jayapura, pada Sabtu (11/10) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, seorang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) bernama Patrick Thomas (20) diserahkan kepada pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada Minggu (12/10).

Penyerahan dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana penyelundupan tersebut.

Kasubsatgas Gakkum Polair, Ipda Jarwadi, menjelaskan bahwa keputusan menyerahkan WNA itu kepada pihak Imigrasi diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan kemanusiaan, termasuk kendala komunikasi yang muncul akibat perbedaan bahasa.

Baca Juga :  Ada Nama Nalis Pigai  dan Ribka Haluk Dalam Kandidat Kabinet Prabowo - Gibran

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung dari WNA tersebut dalam kegiatan penyelundupan. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses pemulangan yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Ipda Jarwadi Senin (13/10)

Menurut Jarwadi, langkah ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan hukum dan keimigrasian. “Koordinasi semacam ini penting agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan, terlebih jika melibatkan warga negara asing,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya