MERAUKE– Kebijakan pemerintah dalam memberikan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan untuk kendaraan yang menunggak diatas 1 tahun, telah dimanfaatkan oleh masyarakat Papua Selatan khususnya warga Kabupaten Merauke.
Kepala UPTD Samsat Merauke Kayafas Simbilep, SH, ditemui media ini mengungkapkan, pembebasan pokok pajak dan denda pajak untuk wajib pajak yang menunggak diatas 1 tahun telah benarbenar telah dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan penundaan pajak selama ini. Kebijakan penghapusan pokok dan denda pajak tersebut berlangsung 25 Juni-25 Agustus 2025 lalu
‘’Kebijakan itu kan untuk wajib pajak yang menunggak bayar pajak lebih dari 1 tahun, yang dibahar hanya pokok pajak 1 tahun. Sedangkan denda pajak dihapus. Misalnya wajib pajak tersebut menunggal 2 atau 3 tahun maka yang dibayar hanya pokok pajak 1 tahun terakhir. Sedangkan pokok pajak dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus atau diputihkan,’’ kata Kayafas nya Simbilep, di ruang kerjanya, Jumat (10/10).
Dikatakan, pembayaran pajak kendaraan di bulan Januari 2025 sebanyak 3.000 wajib pajak. Sementara Februari-Mei pembayaran pajak antara 2.000-3.000. Namun sejak bulan Juni terjadi peningkatan sangat signifikan yakni sebanyak 2.900 wajib pajak membayar pajak kendaraannya. Lalu pada bulan Juli sebanyak 7.000 lebih wajib pajak dan pada bulan Agustus lebih dari 6.000 wajib pajak.
‘’Sedangkan pada bulan September, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan normal kembali yakni sebanyak 2.800 kendaraan,’’ jelasnya.