Thursday, January 15, 2026
27.4 C
Jayapura

Kepala Daerah Tak Berwenang Hapus Tunjangan DPRD

JAYAPURA – Pembahasan mengenai tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir-akhir ini kerap memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, apalagi kondisi keuangan daerah sedang terbatas.

Sementara di satu sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.

Mendagri juga meminta daerah bersikap proaktif atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai tunjangan tersebut. Kondisi inipun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak terutama dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebutkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memangkas atau menghapus tunjangan DPRD secara sepihak, sebab hal itu akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum 

Menurut Lily, sebagian kalangan menilai, pos belanja DPRD sebaiknya dapat ditekan demi memberikan ruang lebih besar bagi belanja publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

JAYAPURA – Pembahasan mengenai tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir-akhir ini kerap memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, apalagi kondisi keuangan daerah sedang terbatas.

Sementara di satu sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.

Mendagri juga meminta daerah bersikap proaktif atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai tunjangan tersebut. Kondisi inipun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak terutama dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebutkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memangkas atau menghapus tunjangan DPRD secara sepihak, sebab hal itu akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Warning ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Menurut Lily, sebagian kalangan menilai, pos belanja DPRD sebaiknya dapat ditekan demi memberikan ruang lebih besar bagi belanja publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya