JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua melalui Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna untuk pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 mendatang.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, mengatakan keputusan itu diambil setelah DPR Papua menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan harus dipercepat mengingat adanya batas waktu yang ketat sebelum penetapan APBD.
“Kami telah menetapkan jadwal pembahasan dan penandatanganan rancangan KUPA dan PPAS, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD Perubahan dalam sidang paripurna. Kita mengejar waktu karena ada deadline pembahasan sebelum penetapan APBD pada 30 September 2025,” ujar Beatrix Monim Jumat (12/9).
Ia menambahkan, seluruh komisi DPR Papua bersama mitra kerja sudah mulai melakukan rapat pembahasan sejak Kamis, 11 September 2025. Selanjutnya, pada Jumat, 12 September 2025, dijadwalkan dilakukan penandatanganan KUPA dan PPAS sebagai dasar masuk ke tahap pembahasan RAPBD Perubahan.
‘Karena kita baru menerima buku rancangan KUPA dan PPAS kemarin, maka langsung kita padatkan jadwal agar semua bisa selesai tepat waktu sesuai mekanisme dan aturan,” tegasnya.