
MERAUKE- Ratusan penghuni Lokalisasi Yobar Merauke mendatangi Mapolres Merauke, Kamis (30/1) sekira pukul 14.30 WIT. Saat datang di Mapolres Merauke tersebut, hampir seluruhnya menggunakan penutup mulut atau masker. Kedatangan mereka ini menyusul Lokalisasi Yobar yang kembali dipalang.
Jika sebelumnya saat dipalang hanya disasi dengan cara pemasangan janur kuning pada pintu masuk lokalisasi sehingga semua aktivitas di dalam lokalisasi tersebut berjalan, namun kali ini berbeda. Pemalangan dilakukan dengan cara gembok menggunakan rantai pada pintu gerbang masuk keluar lokalisasi tersebut.
Akibatnya, aktivitas di dalam lokalisasi Yobar tersebut lumpuh total. “Kami perlu minum dan mandi. Tapi karena pintu sudah digembok maka air tanki tidak bisa masuk lagi. Pedagang sayur tidak bisa masuk lagi,’’ kata Yuli, salah satu Muchikari yang juga mantan Ketua RT 19, kepada media ini.
Yuli mengaku bahwa pemalangan tersebut dilakukan pada Rabu (29/1). ‘’Kami datang ke sini untuk minta perlindungan sekaligus berharap bapak-bapak polisi bisa mencari solusi bagi kami,’’ kata Yuli.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Merauke AKP Erol Sudrajat yang menerima ratusan penghuni Yobar tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya masih koordinasikan dengan Dinas Sosial soal status tanah tersebut terkait kepemilikannya. Siapa pemilik tanah tersebut sebenarnya apakah sudah milik pemerintah daerah atau masih menjadi milik pemilik hak ulayat.
“Kalau dari Dinas Sosial memiliki bukti kepemilikan bahwa itu sudah aset daerah maka kita bisa buka paksa pemalangan tersebut. Sementara ini kita sedang koordinasikan dengan Dinas Sosial,’’ katanya.
Sebenarnya, lanjut Kabag Ops, para muchikari yang ada di dalam lokalisasi tersebut siap membayar kepada pihak yang memalang. Hanya para mucikari tersebut masih ragu. ‘’Jangan sampai mereka bayar ternyata sudah milik pemerintah daerah,’’ jelasnya.
Diketahui, pemalangan tersebut terkait tuntutan ganti rugi dari pemilik hak ulayat kepada mucikari yang ada di dalam lokalisasi tersebut. Karena pihak yang memalang meyakini jika tanah yang dijadikan lokalisasi tersebut masih milik adat dan belum ada pelepasan adat. Sementara dari Pemerintah Daerah juga meyakini tanah tersebut sudah menjadi aset daerah. (ulo/tri)