JAYAPURA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali kebijakan efisiensi anggaran. Meski anggaran belanja kementerian/lembaga dipangkas. Setidaknya, ada 15 item anggaran belanja barang dan modal yang dipangkas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Terkait itu, Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni mengaku pihaknya akan melihat tentang kebijakannya seperti apa. Namun, Pemprov Papua mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Kita sebagai pemerintah daerah mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan oleh pusat,” kata Agus kepada Cenderawasih Pos, Minggu (17/8).
Ia mengatakan, tugas pemerintah daerah terus melakukan inovasi, terobosan-terobosan agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Yang paling penting adalah, menggunakan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuannya,” ungkapnya.
Fatoni juga meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemprov Papua untuk mengoptimalkan anggaran yang ada. “Para Kepala OPD bisa mengoptimalkan anggaran yang ada, kemudian mempercepat realisasi anggaran agar bisa dilaksanakan dan berdampak kepada masyarakat di Papua,” ujarnya.
Sambungnya, realisasi anggaran harus berdampak dalam pembagunan maupun perbaikan pelayanan publik. Termasuk juga dalam meningkatkan ekonomi daerah. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos