Thursday, August 21, 2025
26.3 C
Jayapura

Ribuan WBP Papua Dapat Remisi, 76 Orang Langsung Bebas

JAYAPURA – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kado manis bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia, termasuk WBP di tanah Papua, pada Minggu (17/8).

Dimana, 2.138 narapidana yang ada di Papua menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 narapidana langsung bebas. Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Minggu (17/8).

Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap seluruh masyarakat Papua, termasuk para narapidana.

“Ini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Papua agar turut merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia, termasuk warga binaan. Mereka tetap bagian dari bangsa ini,” ujar Agus di Lapas Abepura, Minggu (17/8).

Baca Juga :  Pertamina Sosialisasi My Pertamina Melalui Turnamen Basketball

Karena itu ia mengimbau agar para narapidana tetap mematuhi aturan dan mengikuti seluruh ketentuan selama menjalani masa pembinaan. Selain itu diimbau kepada masyarakat luas, agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.

Di satu sisi ia juga berharap, masyarakat bisa menerima kembali warga binaan yang bebas dengan baik, demi menjaga kedamaian dan bersama-sama membangun Tanah Papua.
Di tempat yang sama, Herman Mulawarman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Papua, menyampaikan rincian jumlah penerima remisi.

JAYAPURA – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kado manis bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia, termasuk WBP di tanah Papua, pada Minggu (17/8).

Dimana, 2.138 narapidana yang ada di Papua menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 narapidana langsung bebas. Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Minggu (17/8).

Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap seluruh masyarakat Papua, termasuk para narapidana.

“Ini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Papua agar turut merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia, termasuk warga binaan. Mereka tetap bagian dari bangsa ini,” ujar Agus di Lapas Abepura, Minggu (17/8).

Baca Juga :  Bupati/Walikota Diminta Supervisi Proses Pengangkatan DPRK

Karena itu ia mengimbau agar para narapidana tetap mematuhi aturan dan mengikuti seluruh ketentuan selama menjalani masa pembinaan. Selain itu diimbau kepada masyarakat luas, agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.

Di satu sisi ia juga berharap, masyarakat bisa menerima kembali warga binaan yang bebas dengan baik, demi menjaga kedamaian dan bersama-sama membangun Tanah Papua.
Di tempat yang sama, Herman Mulawarman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Papua, menyampaikan rincian jumlah penerima remisi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya