Friday, August 15, 2025
22.8 C
Jayapura

Momen Refleksi 20 Tahun Komisi Yudisial dan Kiprahnya di Papua

Terima 36 Laporan Masyarakat dari Perkara Tipikor Hingga Asusila

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Komisi Yudisial (KY) dijadikan momen untuk refleksi karya dan kontribusi dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kelembagaan Penghubung KY Papua. Lantas sejauh mana peran dan kendala yang dihadapi KY selama ini?

Laporan: Jimianus Karlodi-Jayapura

Pada momentum itu, KY Perhubungan (PKY) Papua melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan mengundang beberapa mitra strategis, beberapa diantaranya yaitu; Perwakilan dari Polsek Heram, Perwakilan dari Distrik Heram, dan masih banyak lainnya.
Kegiatan dengan tema “ Katong Bersaudara Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat”, dibuka secara langsung oleh Methodius Kossay, selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua.

Methodius menyebut selama dua dekade KY tetap konsisten dalam menjalakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945. “Usia PKY Papua yang begitu masih muda, namun dihadapkan dengan berbagai tantangan dan dinamika peradilan yang penuh dengan berbagai kompleksitas persoalan di Papua,” kata Methodius kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/8).

Baca Juga :  Minyak Kayu Putih Jogja Awal Pendapatan Bagi Sebagian Masyarakat Biak

Karena itu, ia berharap dengan moment ini menjadi refleksi bagi KY Papua dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Papua, terutama dalam hal pertama; rentang waktu tindak lanjut laporan masyarakat. Kedua, kemampuan kedalaman investigasi tim KY dalam menganalisis laporan yang masuk.

Ketiga, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran dalam kegiatan pemantauan diluar daerah. Terakhir, kecepatan respon KY dalam menanggapi keluhan dan persoalan di dunia peradilan, serta kemampuan KY dalam menyediakan informasi yang cepat dan akurat dalam merespon permintaan publik.

Namun terkait dengan laporan yang terima paruh musim dari Januari – Agustus 2025 terdiri dari penanganan pengaduan laporan masyarakat (PLM) baik yang sifatnya konsultatif dan audiensi sebanyak 36 laporan.

Baca Juga :  Puncak HUT Merauke ke-122, Wabup Ajak Warga Terus Rajut Keberagaman 

“Dari 36 laporan yang diterima tersebut, sangat beraneka ragam jenis perkara yang diterima oleh PKY Papua, misalnya perkara Tipikor, Tindak Pidana Pemilu, Perkara Sengketa tanah, Perkara Kursi Pengangkatan Jalur Otsus, Perkara kredit macet, Perkara KDRT, Perceraian, Asusila dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap dengan kegiatan ini, mitra strategis yang hadir dalam moment HUT ke -20 KY RI, bisa menjadi corong kami dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Papua yang belum tahu tentang Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial di kelurahan masing-masing.

“Kami juga mohon dukungan dan partisipasi publik dalam hal mengawasi dan mangadvokasi hakim dalam menjaga peradilan bersih di tanah Papua. Mari Katong Bersaudara Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat,” ajaknya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terima 36 Laporan Masyarakat dari Perkara Tipikor Hingga Asusila

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Komisi Yudisial (KY) dijadikan momen untuk refleksi karya dan kontribusi dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kelembagaan Penghubung KY Papua. Lantas sejauh mana peran dan kendala yang dihadapi KY selama ini?

Laporan: Jimianus Karlodi-Jayapura

Pada momentum itu, KY Perhubungan (PKY) Papua melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan mengundang beberapa mitra strategis, beberapa diantaranya yaitu; Perwakilan dari Polsek Heram, Perwakilan dari Distrik Heram, dan masih banyak lainnya.
Kegiatan dengan tema “ Katong Bersaudara Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat”, dibuka secara langsung oleh Methodius Kossay, selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua.

Methodius menyebut selama dua dekade KY tetap konsisten dalam menjalakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945. “Usia PKY Papua yang begitu masih muda, namun dihadapkan dengan berbagai tantangan dan dinamika peradilan yang penuh dengan berbagai kompleksitas persoalan di Papua,” kata Methodius kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/8).

Baca Juga :  Puncak HUT Merauke ke-122, Wabup Ajak Warga Terus Rajut Keberagaman 

Karena itu, ia berharap dengan moment ini menjadi refleksi bagi KY Papua dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Papua, terutama dalam hal pertama; rentang waktu tindak lanjut laporan masyarakat. Kedua, kemampuan kedalaman investigasi tim KY dalam menganalisis laporan yang masuk.

Ketiga, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran dalam kegiatan pemantauan diluar daerah. Terakhir, kecepatan respon KY dalam menanggapi keluhan dan persoalan di dunia peradilan, serta kemampuan KY dalam menyediakan informasi yang cepat dan akurat dalam merespon permintaan publik.

Namun terkait dengan laporan yang terima paruh musim dari Januari – Agustus 2025 terdiri dari penanganan pengaduan laporan masyarakat (PLM) baik yang sifatnya konsultatif dan audiensi sebanyak 36 laporan.

Baca Juga :  Telat Bangun dan Lambat ke Kantor Bagian dari Korupsi Waktu

“Dari 36 laporan yang diterima tersebut, sangat beraneka ragam jenis perkara yang diterima oleh PKY Papua, misalnya perkara Tipikor, Tindak Pidana Pemilu, Perkara Sengketa tanah, Perkara Kursi Pengangkatan Jalur Otsus, Perkara kredit macet, Perkara KDRT, Perceraian, Asusila dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap dengan kegiatan ini, mitra strategis yang hadir dalam moment HUT ke -20 KY RI, bisa menjadi corong kami dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Papua yang belum tahu tentang Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial di kelurahan masing-masing.

“Kami juga mohon dukungan dan partisipasi publik dalam hal mengawasi dan mangadvokasi hakim dalam menjaga peradilan bersih di tanah Papua. Mari Katong Bersaudara Tegakkan Keluhuran Martabat Hakim untuk Indonesia yang Berdaulat dan Bermartabat,” ajaknya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya