Wednesday, October 1, 2025
22.3 C
Jayapura

KPU Provinsi Mulai Rekapitulasi Suara PSU

JAYAPURA – Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur sementara berlangsung di tingkat distrik dan kabupaten/kota.

Kepada Cenderawasih Pos, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Diana Dorthea Simbiak menjelaskan, proses rekapitulasi surat suara di tingkat distrik dan kabupaten/kota saat ini sementara berjalan.

Hal ini dilakukan setelah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengunggah C hasil ke aplikasi Sirekap yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik.

Iya menyebut untuk rekapitulasi surat suara PSU Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua dit ingkat distrik mulai, sejak Kamis (7/8) hingga, Senin (11/8) mendatang.

Baca Juga :  Polisi Buru Penadah Sapi Curian

“Besok (hari ini), Sabtu 8 Agustus 2025 bagian provinsi yang akan mulai melakukan rekapitulasi,” kata Dorthea kepada Cenderawasih Pos saat di Kotaraja, Jumat (8/8).

Kemudian di tingkat kota/kabupaten mulai, hari ini, Jumat (8/8) sampai, Rabu (13/8) mendatang. Sementara untuk tingkat provinsi dijadwalkan mulai, Sabtu (9/8) hingga, Sabtu (16/8) mendatang.

“Rekapitulasi di tingkat distrik itu akan dimulai kemarin (Kamis, 7 Agustus 2025) hingga lima hari ke depannya, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota mulai hari ini, (Jumat 8 Agustus 2025 sampai, Rabu 13 Agustus). Sementara di tingkat provinsi akan mulai besok, Sabtu (9-16/8/2025) mendatang,” jelasnya.

Di tempat yang sama ketua KPU itu menegaskan bahwa setiap D hasil yang ada di tingkat distrik atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD) wajib untuk melakukan publikasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui hasil perolehan suara dari setiap paslon.

Baca Juga :  Komisi V DPR Papua Heran RSUD Jayapura Selalu ‘Sakit”

“Hasil perolehan suara dari masing-masing paslon wajib ditempel di papan pengumuman atau di dinding supaya warga juga mengikuti dan mengetahui perolehan suara masing-masing Paslon,” tegasnya.

JAYAPURA – Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur sementara berlangsung di tingkat distrik dan kabupaten/kota.

Kepada Cenderawasih Pos, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Diana Dorthea Simbiak menjelaskan, proses rekapitulasi surat suara di tingkat distrik dan kabupaten/kota saat ini sementara berjalan.

Hal ini dilakukan setelah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengunggah C hasil ke aplikasi Sirekap yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik.

Iya menyebut untuk rekapitulasi surat suara PSU Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua dit ingkat distrik mulai, sejak Kamis (7/8) hingga, Senin (11/8) mendatang.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan NIK, Bawaslu Papua Siapkan Tim Pengawas

“Besok (hari ini), Sabtu 8 Agustus 2025 bagian provinsi yang akan mulai melakukan rekapitulasi,” kata Dorthea kepada Cenderawasih Pos saat di Kotaraja, Jumat (8/8).

Kemudian di tingkat kota/kabupaten mulai, hari ini, Jumat (8/8) sampai, Rabu (13/8) mendatang. Sementara untuk tingkat provinsi dijadwalkan mulai, Sabtu (9/8) hingga, Sabtu (16/8) mendatang.

“Rekapitulasi di tingkat distrik itu akan dimulai kemarin (Kamis, 7 Agustus 2025) hingga lima hari ke depannya, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota mulai hari ini, (Jumat 8 Agustus 2025 sampai, Rabu 13 Agustus). Sementara di tingkat provinsi akan mulai besok, Sabtu (9-16/8/2025) mendatang,” jelasnya.

Di tempat yang sama ketua KPU itu menegaskan bahwa setiap D hasil yang ada di tingkat distrik atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD) wajib untuk melakukan publikasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui hasil perolehan suara dari setiap paslon.

Baca Juga :  Pj Gub Papua Tengah Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

“Hasil perolehan suara dari masing-masing paslon wajib ditempel di papan pengumuman atau di dinding supaya warga juga mengikuti dan mengetahui perolehan suara masing-masing Paslon,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/