Sunday, September 21, 2025
26.5 C
Jayapura

Baleg DPR RI: Pembentukan Provinsi Kep. Papua Utara Bukan Hal Baru

BIAK – Perjuangan mewujudkan pemekaran wilayah di Tanah Papua kembali menguat dengan masuknya aspirasi resmi dari empat kepala daerah di kawasan adat Saireri terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Papua Utara.

Aspirasi tersebut disrahkan langsung oleh Ketua Koalisi Bupati Wilayah Adat Saireri yang juga Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga anggota Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia Tandjung, dalam kunjungannya ke Biak, Jumat (25/7).

Doli mengatakan, wacana pemekaran Papua berbasis wilayah adat bukanlah hal baru, melainkan sudah dirancang sejak lama oleh DPR, khususnya Komisi II yang saat itu menggodok rencana pembentukan tujuh provinsi di Tanah Papua.

Baca Juga :  Sah, DPR Papua Ketok 13 Perdasi Perdasus

Dari tujuh wilayah adat yang menjadi acuan, enam di antaranya telah terwujud dalam bentuk provinsi baru pada 2022: Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Induk. Satu wilayah adat yang tersisa adalah kawasan Tabi dan Saireri.

“Bagi saya, ini bukan hal baru. Kami di Komisi II DPR RI dulu sudah merencanakan pemekaran mengikuti tujuh wilayah adat di Tanah Papua. Sekarang sudah ada enam provinsi, tinggal satu PR lagi, yaitu Tabi dan Saireri yang masih berada dalam provinsi induk,” ungkap Doli Kurnia Tandjung.

BIAK – Perjuangan mewujudkan pemekaran wilayah di Tanah Papua kembali menguat dengan masuknya aspirasi resmi dari empat kepala daerah di kawasan adat Saireri terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Papua Utara.

Aspirasi tersebut disrahkan langsung oleh Ketua Koalisi Bupati Wilayah Adat Saireri yang juga Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga anggota Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia Tandjung, dalam kunjungannya ke Biak, Jumat (25/7).

Doli mengatakan, wacana pemekaran Papua berbasis wilayah adat bukanlah hal baru, melainkan sudah dirancang sejak lama oleh DPR, khususnya Komisi II yang saat itu menggodok rencana pembentukan tujuh provinsi di Tanah Papua.

Baca Juga :  UGM Kembali Tempat 29 Mahasiswa KKN di Oridek

Dari tujuh wilayah adat yang menjadi acuan, enam di antaranya telah terwujud dalam bentuk provinsi baru pada 2022: Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Induk. Satu wilayah adat yang tersisa adalah kawasan Tabi dan Saireri.

“Bagi saya, ini bukan hal baru. Kami di Komisi II DPR RI dulu sudah merencanakan pemekaran mengikuti tujuh wilayah adat di Tanah Papua. Sekarang sudah ada enam provinsi, tinggal satu PR lagi, yaitu Tabi dan Saireri yang masih berada dalam provinsi induk,” ungkap Doli Kurnia Tandjung.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/