Tuesday, September 30, 2025
22.9 C
Jayapura

Kejati Geledah Kantor Bulog Papua

JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menggeledah Kantor Perum Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat, dan rumah dinas salah satu mantan pimpinan Bulog Cabang Wamena yang berlokasi di Lembah Sunyi, Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Jumat (25/7).

Ini perkembangan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras, di tingkat konsumen tahun 2020-2023, di Kantor Bulog Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mengamankan dokumen hingga buku tabungan.

Baca Juga :  Termasuk PT di Daerah 3T, Uncen Dapat Perhatian Khusus

“Di dua tempat tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen termasuk data transaksi keuangan berupa rekening dari saksi inisial D, buku tabungan, laptop, serta beberapa buku catatan pribadi milik yang bersangkutan,” ucap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki usai memimpin penggeledahan.

Ia menerangkan, pengeledahan yang dilakukan merupakan langkah hukum untuk mencari bukti dalam melengkapi syarat formil dan materiil. Untuk menentukan siapa pelaku dari kasus beras Bulog yang kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

Terhadap dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik, akan diteliti untuk kemudian digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

“Tersangkanya akan kami umumkan setelah seluruh prosesnya rampung, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung angka pasti dari kerugian negara. Sebab, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 80 miliar lebih,” bebernya.

Baca Juga :  Wamendagri Tegaskan Tak Ada Diskriminasi

JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menggeledah Kantor Perum Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat, dan rumah dinas salah satu mantan pimpinan Bulog Cabang Wamena yang berlokasi di Lembah Sunyi, Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Jumat (25/7).

Ini perkembangan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras, di tingkat konsumen tahun 2020-2023, di Kantor Bulog Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mengamankan dokumen hingga buku tabungan.

Baca Juga :  Pemprov Klaim Pertumbuhan Ekonomi di Papua Membaik

“Di dua tempat tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen termasuk data transaksi keuangan berupa rekening dari saksi inisial D, buku tabungan, laptop, serta beberapa buku catatan pribadi milik yang bersangkutan,” ucap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki usai memimpin penggeledahan.

Ia menerangkan, pengeledahan yang dilakukan merupakan langkah hukum untuk mencari bukti dalam melengkapi syarat formil dan materiil. Untuk menentukan siapa pelaku dari kasus beras Bulog yang kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

Terhadap dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik, akan diteliti untuk kemudian digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

“Tersangkanya akan kami umumkan setelah seluruh prosesnya rampung, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung angka pasti dari kerugian negara. Sebab, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 80 miliar lebih,” bebernya.

Baca Juga :  Persipura Datangkan Mamadou Samassa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya