Monday, July 21, 2025
23.9 C
Jayapura

Kerugian Negara Rp 80 M, Kejati Papua Geledah Kediaman Pegawai Bulog Wamena

JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menggeledah rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi pegawai Bulog Wamena di Polimak Batu Karang, Kota Jayapura, Kamis (17/7).

Penggeladahan tersebut bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixson Mahuse mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk, slip setoran uang dan dokumen lainnya yang relevan dengan perkara. “Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar,” kata Nixon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (18/7).

Baca Juga :  Polres Keerom Tetapkan 4 Tersangka Baru SK CPNS Formasi 3000

Sambungnya, angka tersebut berpotensi jauh lebih besar bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan lebih dari hasil penghitungan sementara dari penyidik. “Bisa jadi hingga ratusan miliar rupiah kerugian negara. Beras subsidi ini untuk daya beli masyarakat di pasar, karena dijual itu berkisaran subsidi Rp 8.900, tapi dijual ke mitra dengan harga Rp11 ribu hingga Rp15 ribu,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Papua akan menetapkan beberapa tersangka dalam perkara korupsi beras CBP ini. “Para calon tersangka adalah para pimpinan atau petinggi di Perum Bulog. Tidak menutup kemungkinan calon tersangka ini salah satunya dari pimpinan wilayah Papua,” kata Nixon.

Baca Juga :  Prioritas Bangun SDM, Jhon Tabo-Ones Pahabol Daftar ke KPU Papua Pegunungan

JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menggeledah rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi pegawai Bulog Wamena di Polimak Batu Karang, Kota Jayapura, Kamis (17/7).

Penggeladahan tersebut bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixson Mahuse mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk, slip setoran uang dan dokumen lainnya yang relevan dengan perkara. “Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar,” kata Nixon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (18/7).

Baca Juga :  Tiba di Wamena, Uskup Yanuarius Diarak  Ribuan Umat Katolik

Sambungnya, angka tersebut berpotensi jauh lebih besar bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan lebih dari hasil penghitungan sementara dari penyidik. “Bisa jadi hingga ratusan miliar rupiah kerugian negara. Beras subsidi ini untuk daya beli masyarakat di pasar, karena dijual itu berkisaran subsidi Rp 8.900, tapi dijual ke mitra dengan harga Rp11 ribu hingga Rp15 ribu,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Papua akan menetapkan beberapa tersangka dalam perkara korupsi beras CBP ini. “Para calon tersangka adalah para pimpinan atau petinggi di Perum Bulog. Tidak menutup kemungkinan calon tersangka ini salah satunya dari pimpinan wilayah Papua,” kata Nixon.

Baca Juga :  261 Sopir PON Peparnas Bawa Nama Harum Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya