Saturday, July 19, 2025
26.9 C
Jayapura

Sanksi Pemecatan Jika Terbukti Mencoba Memperkosa

Dari Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pemerkosaan oleh Oknum Anggota MRPS

MERAUKE– Kasus dugaan penganiayaan dan upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan berinisial PO terhadap Ketua Pokja Perempuan MRP Papua Selatan berinisial PH di Jogjakarta langsung ditangani oleh Dewan Kehormatan MRP Papua Selatan.

Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu kepada wartawan di Merauke mengatakan bahwa kasus yang dilakukan oleh salah satu pimpinan Pokja MRP Papua Selatan tersebut diserahkan ke Dewan Kehormatan MRP Papua Selatan.

‘’Hari ini kita sudah serahkan ke Dewan Kehormatan MRP untuk melakukan proses-proses sesuai dengan mekanisme yang ada,’’ kata Damianus Katayu di Merauke, Selasa (15/7).

Baca Juga :  Landasan Pacu Licin, Pesawat Masuk Semak-semak

Katayu menjelaskan bahwa pada Senin (14/7) setelah tiba di Merauke pihaknya langsung menggelar rapat terkait dengan kasus yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut. ‘’Kemarin, saya sudah tugaskan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Wakil Ketua II bantu mengawal proses di dewan Kehormatan sementara Wakil Ketua I untuk memberikan pendampingan,’’ katanya.

Pada prinsipnya, pihaknya menolak kekerasan. Di internal MRP ada mekanisme dan dewan kehormatan akan melihat dari sisi kode etik. ‘’Proses itu sedang berjalan,’’ jelasnya. Damianus Katayu menjelaskan, jika terbukti melakukan penganiaayaan dan percobaan pemerkosaan maka sanksinya cukup berat.

‘’Bisa sampai pada pemecatan,’’ tegasnya. Namun apabila dalam proses yang dilakukan oleh dewan kehormatan, tidak terbukti maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Ditanya lebih lanjut apakah ada upaya penyelesaian sevara kekeluargaan dilakukan oleh pihak pelaku, Damianus Katayu mengaku pihaknya tidak masuk ke ranah itu.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sudah Lakukan Monitoring Setiap Tahunnya 

Dari Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pemerkosaan oleh Oknum Anggota MRPS

MERAUKE– Kasus dugaan penganiayaan dan upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan berinisial PO terhadap Ketua Pokja Perempuan MRP Papua Selatan berinisial PH di Jogjakarta langsung ditangani oleh Dewan Kehormatan MRP Papua Selatan.

Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu kepada wartawan di Merauke mengatakan bahwa kasus yang dilakukan oleh salah satu pimpinan Pokja MRP Papua Selatan tersebut diserahkan ke Dewan Kehormatan MRP Papua Selatan.

‘’Hari ini kita sudah serahkan ke Dewan Kehormatan MRP untuk melakukan proses-proses sesuai dengan mekanisme yang ada,’’ kata Damianus Katayu di Merauke, Selasa (15/7).

Baca Juga :  Ingin Juara Bersama Persipura

Katayu menjelaskan bahwa pada Senin (14/7) setelah tiba di Merauke pihaknya langsung menggelar rapat terkait dengan kasus yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut. ‘’Kemarin, saya sudah tugaskan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Wakil Ketua II bantu mengawal proses di dewan Kehormatan sementara Wakil Ketua I untuk memberikan pendampingan,’’ katanya.

Pada prinsipnya, pihaknya menolak kekerasan. Di internal MRP ada mekanisme dan dewan kehormatan akan melihat dari sisi kode etik. ‘’Proses itu sedang berjalan,’’ jelasnya. Damianus Katayu menjelaskan, jika terbukti melakukan penganiaayaan dan percobaan pemerkosaan maka sanksinya cukup berat.

‘’Bisa sampai pada pemecatan,’’ tegasnya. Namun apabila dalam proses yang dilakukan oleh dewan kehormatan, tidak terbukti maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Ditanya lebih lanjut apakah ada upaya penyelesaian sevara kekeluargaan dilakukan oleh pihak pelaku, Damianus Katayu mengaku pihaknya tidak masuk ke ranah itu.

Baca Juga :  27 Desember, Pemprov Papua Resmikan 3 Kantor Samsat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/