Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkab Jayawijaya Raih WTP Ketujuh Secara Beruntun

WAMENA-Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021. Predikat yang diraih ini merupakan raihan WTP ke-7 secara beruntun.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH., M.Hum., saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayawijaya Tahun 2021 dalam rapat paripurna masa sidang II DPRD Jayawijaya di ruang sidang DPRD Jayawijaya, Selasa (21/6) kemarin.

“Secara resmi kita telah menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2021, dimana BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan dan memberikan opini WTP. Ini adalah opini WTP ketujuh secara beruntun,” ungkap Wabup Marthin Yogobi.

Terkait pemberian opini tersebut, Wabup Marthin Yogobi menyampaikan terima kasih kepada semua unsur penyelenggara pemerintahan yang ada di Kabupaten Jayawijaya. Karena pencapaian ini merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama dalam melakukan pengelolaan keuangan yang baik.

Baca Juga :  Tiga Menteri Pemerintah Sementara ULMWP Ikut Diperiksa

“Meskipun kita sudah mendapat WTP, bukan berarti tidak ada masukan. Masih ada temuan berupa belum optimalnya sistem pengendalian interen dan kepatutan terhadap peraturan perundang -undangan,” jelasnya.

Dikatakan, opini BPK atas LKPD tahun 2021  merupakan penilaian terhadap kesesuaian penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan standar akutansi pemerintah. Sehingga perolehan opini WTP ini menggambarkan semakin baiknya pengelolaan keuangan dan penyajian laporannya telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

“Patut diakui masih ada beberapa hal yang harus dibenahi dan ditindaklanjuti, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan dan pengendalian internal,” tandasnya.

Wabup Marthin Yogobi menyatakan, BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pemkab Jayawijaya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Namun pemerintah daerah melalui Bupati Jayawijaya menurutnya memerintahkan agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan untuk selanjutnya diserahkan ke BPK RI dalam kurun waktu 40 hari.

Baca Juga :  Luciano Benahi Penguasaan Bola dan Finishing

“Ini wujud komitmen kita untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin membaik dan berkualitas,” tegasnya.

Dirinya juga mengharapkan seluruh kepala satuan kerja yang pada unit kerjanya terdapat temuan audit, agar segera mengambil langkah-langkah konkret dalam penyelesaian rekomendasi BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan. Baik itu temuan dalam sistem pengendalian interen maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Secara umum LKPJ pemerintah memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana dan target yang telah ditetapkan serta disajikan dalam bentuk peraturan daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tutupnya. (jo/nat)

WAMENA-Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021. Predikat yang diraih ini merupakan raihan WTP ke-7 secara beruntun.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH., M.Hum., saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayawijaya Tahun 2021 dalam rapat paripurna masa sidang II DPRD Jayawijaya di ruang sidang DPRD Jayawijaya, Selasa (21/6) kemarin.

“Secara resmi kita telah menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2021, dimana BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan dan memberikan opini WTP. Ini adalah opini WTP ketujuh secara beruntun,” ungkap Wabup Marthin Yogobi.

Terkait pemberian opini tersebut, Wabup Marthin Yogobi menyampaikan terima kasih kepada semua unsur penyelenggara pemerintahan yang ada di Kabupaten Jayawijaya. Karena pencapaian ini merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama dalam melakukan pengelolaan keuangan yang baik.

Baca Juga :  Mayat Pensiunan Guru Ditemukan Hanyut di Kali Uwe

“Meskipun kita sudah mendapat WTP, bukan berarti tidak ada masukan. Masih ada temuan berupa belum optimalnya sistem pengendalian interen dan kepatutan terhadap peraturan perundang -undangan,” jelasnya.

Dikatakan, opini BPK atas LKPD tahun 2021  merupakan penilaian terhadap kesesuaian penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan standar akutansi pemerintah. Sehingga perolehan opini WTP ini menggambarkan semakin baiknya pengelolaan keuangan dan penyajian laporannya telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

“Patut diakui masih ada beberapa hal yang harus dibenahi dan ditindaklanjuti, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan dan pengendalian internal,” tandasnya.

Wabup Marthin Yogobi menyatakan, BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pemkab Jayawijaya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Namun pemerintah daerah melalui Bupati Jayawijaya menurutnya memerintahkan agar rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan untuk selanjutnya diserahkan ke BPK RI dalam kurun waktu 40 hari.

Baca Juga :  Pemkab Warning Kepala Kampung

“Ini wujud komitmen kita untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin membaik dan berkualitas,” tegasnya.

Dirinya juga mengharapkan seluruh kepala satuan kerja yang pada unit kerjanya terdapat temuan audit, agar segera mengambil langkah-langkah konkret dalam penyelesaian rekomendasi BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan. Baik itu temuan dalam sistem pengendalian interen maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Secara umum LKPJ pemerintah memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana dan target yang telah ditetapkan serta disajikan dalam bentuk peraturan daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tutupnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya