Monday, July 14, 2025
21.7 C
Jayapura

Juru Parkir Liar hingga Pangkalan Angkot Ditertibkan

JAYAPURA – Tim Keamanan Terpadu atau Garnisun Pemerintah Kota Jayapura kembali beraksi. Kali ini yang menjadi sasaran utamanya adalah Jukir liar, Judi dan penertiban Angkutan umum yang ngetem di luar Terminal dan menertibkan parkiran sepeda motor di Jl.A.Yani di depan Toko Aneka pada, Kamis (10/7).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam menertibkan parkir liar di Kota Jayapura.

“Parkir liar di Kota Jayapura ini cukup meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan yang sering dibuat macet,” ujar J. Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Jumat (11/7).

“Bukan hanya parkir saja, juru parkir juga menjadi target dalam operasi ini, karena masih banyak yang tidak resmi alias jukir liar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemkab Biak Numfor Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Tim Keamanan Terpadu bersama Dishub di Kota Jayapura melakukan penertiban parkir liar, Kamis (10/7). (foto:Takim/Cepos)

Selain itu juga yang menjadi sorotan Dinas Perhubungan dalam operasi gabungan ini adalah penertiban Angkutan umum yang ngetem di luar Terminal.

“Ini merupakan mata rantai perilaku masyarakat khususnya para sopir angkutan yang perlu kita luruskan, karena kalau mereka tidak masuk terminal pasti ujung-ujungnya parkir liar,” ungkapnya.

Dari hasil operasi, Sitorus mengakui masih banyak ditemukan pelanggaran. “Ini operasi pertama Tim Keamanan Terpadu lebih kepada sosialisasi, namun setelah itu akan kita tegakan aturan dan yang masih melanggar ada sanksi yang harus ditanggung,” tegasnya.

Kata Sitorus, untuk sanksi sudah ditetapkan dalam ins instruksi walikota Jayapura nomor 2 tahun 2025, khusus pelanggaran trayek bagi angkutan umum. “Pelanggaran pertama kita tahan kendaraan satu minggu, kalau melanggar lagi kita melakukan pembekuan izin trayek dan yang ketiga kalinya, maka akan direkomendasikan perubahan ke plat hitam,” tuturnya.

Baca Juga :  Untuk Bertahan, 3000 Lebih ODHA Harus Komsumsi ARV

Pertimbangan yang dilakukan ini kata Sitorus untuk kepentingan umum khususnya dalam menciptakan lingkungan jalan yang tertib rapi dan teratur. “Kota Jayapura sebagai ibukota Provinsi Papua harus menjadi contoh bagi daerah lain, dari segala hal termasuk penataan ruas jalan hingga trayek angkutan,” ungkapnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Tim Keamanan Terpadu atau Garnisun Pemerintah Kota Jayapura kembali beraksi. Kali ini yang menjadi sasaran utamanya adalah Jukir liar, Judi dan penertiban Angkutan umum yang ngetem di luar Terminal dan menertibkan parkiran sepeda motor di Jl.A.Yani di depan Toko Aneka pada, Kamis (10/7).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam menertibkan parkir liar di Kota Jayapura.

“Parkir liar di Kota Jayapura ini cukup meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan yang sering dibuat macet,” ujar J. Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Jumat (11/7).

“Bukan hanya parkir saja, juru parkir juga menjadi target dalam operasi ini, karena masih banyak yang tidak resmi alias jukir liar,” lanjutnya.

Baca Juga :  2.917 Pelanggan di Papua Nikmati Diskon Tambah Daya PLN

Tim Keamanan Terpadu bersama Dishub di Kota Jayapura melakukan penertiban parkir liar, Kamis (10/7). (foto:Takim/Cepos)

Selain itu juga yang menjadi sorotan Dinas Perhubungan dalam operasi gabungan ini adalah penertiban Angkutan umum yang ngetem di luar Terminal.

“Ini merupakan mata rantai perilaku masyarakat khususnya para sopir angkutan yang perlu kita luruskan, karena kalau mereka tidak masuk terminal pasti ujung-ujungnya parkir liar,” ungkapnya.

Dari hasil operasi, Sitorus mengakui masih banyak ditemukan pelanggaran. “Ini operasi pertama Tim Keamanan Terpadu lebih kepada sosialisasi, namun setelah itu akan kita tegakan aturan dan yang masih melanggar ada sanksi yang harus ditanggung,” tegasnya.

Kata Sitorus, untuk sanksi sudah ditetapkan dalam ins instruksi walikota Jayapura nomor 2 tahun 2025, khusus pelanggaran trayek bagi angkutan umum. “Pelanggaran pertama kita tahan kendaraan satu minggu, kalau melanggar lagi kita melakukan pembekuan izin trayek dan yang ketiga kalinya, maka akan direkomendasikan perubahan ke plat hitam,” tuturnya.

Baca Juga :  DLH Sarmi Upayakan Penambahan TPS, Cari Lokasi Baru untuk TPA

Pertimbangan yang dilakukan ini kata Sitorus untuk kepentingan umum khususnya dalam menciptakan lingkungan jalan yang tertib rapi dan teratur. “Kota Jayapura sebagai ibukota Provinsi Papua harus menjadi contoh bagi daerah lain, dari segala hal termasuk penataan ruas jalan hingga trayek angkutan,” ungkapnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya