Selundupkan 94,35 Gram Sabu dari Palu, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Penyelundupan 94,35 Gram Sabu dari Palu ke Jayapura, saat masuk ke ruangan Tahanan BNN Papua, Jumat (11/7). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 94,35 gram yang diselundupkan melalui jalur laut dari Palu, Sulawesi Tengah menuju Jayapura, Papua. Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan yakni MA alias Arif, ZT alias Ziat, dan NP alias Eko.
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Anang Triwidiandoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Papua pada 11 Juni 2025.
Kepala BNN Papua Brigjen Pol Anang Triwidiandoko saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus sabu di Jayapura, Jumat (11/7). (foto:Karel/Cepos)
Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku berinisial MA alias Arif akan berangkat dari Pelabuhan Pantoloan, Palu menggunakan KM Dorolonda menuju Jayapura dengan membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BNNP Papua langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada Kamis, 19 Juni 2025, Arif terpantau turun dari kapal di Dermaga Pelabuhan Jayapura,” jelas Brigjen Anang saat pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNN Papua, Jumat (11/7).
Lebih lanjut dia jelaskan sekitar pukul 23.10 WIT, tim berhasil mengamankan Arif bersama seorang laki-laki lain berinisial ZT alias Ziat yang saat itu menjemput Arif menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua ball sabu yang dibungkus dengan lakban cokelat dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik Arif.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Papua beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
JAYAPURA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 94,35 gram yang diselundupkan melalui jalur laut dari Palu, Sulawesi Tengah menuju Jayapura, Papua. Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan yakni MA alias Arif, ZT alias Ziat, dan NP alias Eko.
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Anang Triwidiandoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Papua pada 11 Juni 2025.
Kepala BNN Papua Brigjen Pol Anang Triwidiandoko saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus sabu di Jayapura, Jumat (11/7). (foto:Karel/Cepos)
Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku berinisial MA alias Arif akan berangkat dari Pelabuhan Pantoloan, Palu menggunakan KM Dorolonda menuju Jayapura dengan membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BNNP Papua langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada Kamis, 19 Juni 2025, Arif terpantau turun dari kapal di Dermaga Pelabuhan Jayapura,” jelas Brigjen Anang saat pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNN Papua, Jumat (11/7).
Lebih lanjut dia jelaskan sekitar pukul 23.10 WIT, tim berhasil mengamankan Arif bersama seorang laki-laki lain berinisial ZT alias Ziat yang saat itu menjemput Arif menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua ball sabu yang dibungkus dengan lakban cokelat dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik Arif.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Papua beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.