Saturday, July 12, 2025
22.6 C
Jayapura

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Resmi Dinaikkan jadi Rp2.000.000 per Bulan

JAKARTA-Kabar baik datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru Non ASN yang belum mengikuti inpassing.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Baca Juga :  300 ASN Pemrov Papua Ajukan Pindah ke Tiga DOB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penetapan regulasi ini. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.

“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk menyosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi ini ditujukan khususnya kepada kepala seksi PAI.

Baca Juga :  Perlu Totalitas Pemerintah Tangani KST Papua

JAKARTA-Kabar baik datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru Non ASN yang belum mengikuti inpassing.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Baca Juga :  Caleg ASN, TNI/Polri Diminta Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penetapan regulasi ini. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.

“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk menyosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi ini ditujukan khususnya kepada kepala seksi PAI.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan, Jimly: Saya Punya Beban Sejarah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya