Saturday, July 12, 2025
24.9 C
Jayapura

Jangan Ada Indikasi “Titipan”

Soal Pelantikan Penjabat Gubernur yang Baru

JAYAPURA – Pemerintah pusat melakukan pergantian Penjabat Gubernur Papua, sebulan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Mendagri Muhammad Tito Karnavian, melantik Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Papua, menggantikan penjabat sebelumnya Ramses Limbong. Adapun pelantikannya dilakukan di Jakarta, Senin (7/7).

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard menilai pergantian ini merupakan kewenangan pusat. Dimana biasanya, seorang penjabat gubernur sebelum mengakhiri masa jabatannya akan melewati proses evaluasi, apakah diperpanjang atau tidak.

Sebab menurutnya, masa jabatan seorang penjabat berlaku selama setahun. Lanjut tidaknya pada periode selanjutnya tergantung kinerja dan evaluasi yang dilakukan pusat. Dimungkinkan ada prespektif pemerintah pusat menilai bahwa upaya pembangunan, layanan publik dan pemerintahan di Provinsi Papua belum sesuai dengan target yang diinginkan oleh pusat.

Baca Juga :  Maju Pilkada, Dua Pj. Bupati di Papua Ajukan Pengunduran Diri 

“Bagi saya, pergantian jabatan karena ada kepentingan dalam aspek pembangunan di Provinsi Papua, yang hari ini belum memiliki gubernur definitif,” ungkap Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (7/7).

Meski begitu, diharapkan pengganti Ramses Limbong adalah orang yang memahami persoalan yang terjadi di Provinsi Papua saat ini. Terutama terkait isu pembangunan sebagai dampak dari pemekaran.

Soal Pelantikan Penjabat Gubernur yang Baru

JAYAPURA – Pemerintah pusat melakukan pergantian Penjabat Gubernur Papua, sebulan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Mendagri Muhammad Tito Karnavian, melantik Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Papua, menggantikan penjabat sebelumnya Ramses Limbong. Adapun pelantikannya dilakukan di Jakarta, Senin (7/7).

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard menilai pergantian ini merupakan kewenangan pusat. Dimana biasanya, seorang penjabat gubernur sebelum mengakhiri masa jabatannya akan melewati proses evaluasi, apakah diperpanjang atau tidak.

Sebab menurutnya, masa jabatan seorang penjabat berlaku selama setahun. Lanjut tidaknya pada periode selanjutnya tergantung kinerja dan evaluasi yang dilakukan pusat. Dimungkinkan ada prespektif pemerintah pusat menilai bahwa upaya pembangunan, layanan publik dan pemerintahan di Provinsi Papua belum sesuai dengan target yang diinginkan oleh pusat.

Baca Juga :  Harus Steril, Pegawai Kantor Gubernur WFH

“Bagi saya, pergantian jabatan karena ada kepentingan dalam aspek pembangunan di Provinsi Papua, yang hari ini belum memiliki gubernur definitif,” ungkap Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (7/7).

Meski begitu, diharapkan pengganti Ramses Limbong adalah orang yang memahami persoalan yang terjadi di Provinsi Papua saat ini. Terutama terkait isu pembangunan sebagai dampak dari pemekaran.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya