Tuesday, July 8, 2025
26.1 C
Jayapura

Pelestarian Bahasa Daerah Masuk Kurikulum Sekolah Kampung

JAYAPURA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi sejumlah fasilitator bahasa daerah yang ada di kampung, di Kota Jayapura pada, Sabtu (5/7). Adapun Bimtek tersebut dilakukan dengan tema “Implementasi Kurikulum Sekolah Kampung”.

Kepada Cenderawasih Pos, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Grace Linda Yoku mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk melestarikan bahasa lokal daerah setempat.

Di tahun ini Implementasi Kurikulum Sekolah Kampung dimulai dari kampung Kayo Batu dan Kayo Pulau. Karena itu sebanyak enam orang fasilitator bahasa yang didampingi kepala kampung hingga Ondoafi ikut dalam Bimtek tersebut.

Baca Juga :  DPRK Soroti Kemacetan di Pelabuhan 

Tujuan Bimtek tersebut agar para fasilitator dibekali ilmu cara mengajar yang baik dengan kurikulum dan metode yang ada seperti metode bercerita, main peran, serta berdiskusi.

Selama proses pembelajaran nantinya, para fasilitator ini wajib menggunakan bahasa daerah selama kegiatan belajar mengajar. “Tahun ini kita mulai dari Kampung Kayo Batu dan Kayo Pulau. Masing-masing tiga penutur dari kedua kampung, yang telah mengikuti Bimtek selama tiga hari ini, mereka ini adalah penutur aktif,” kata Grace.

Lebih lanjut, Grace menjelaskan sebanyak enam fasilitator tersebut akan menjadi guru di kampung. Mereka (fasilitator) dipilih oleh kepala kampung dan ondoafi setempat, tanpa harus memiliki ijazah pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Pedagang Enggan Pindah, Karena Terlalu Lama Menunggu Janji Palsu

“Guru-guru ini adalah penutur aktif yang memahami bahasa dan budayanya dengan baik dan bukan lulusan dari perguruan tinggi, tetapi masyarakat di kampung yang diperdayakan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan nantinya, proses pembelajaran hanya dilakukan sebanyak 24 kali pertemuan, selama hari libur. Dengan waktu satu kali pertemuan sebanyak satu setengah jam per hari.

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar anak-anak di sekolah formal. Meskipun sekolah tersebut dalam bentuk non formal, namun tetap mengelar ujian.

JAYAPURA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi sejumlah fasilitator bahasa daerah yang ada di kampung, di Kota Jayapura pada, Sabtu (5/7). Adapun Bimtek tersebut dilakukan dengan tema “Implementasi Kurikulum Sekolah Kampung”.

Kepada Cenderawasih Pos, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Grace Linda Yoku mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk melestarikan bahasa lokal daerah setempat.

Di tahun ini Implementasi Kurikulum Sekolah Kampung dimulai dari kampung Kayo Batu dan Kayo Pulau. Karena itu sebanyak enam orang fasilitator bahasa yang didampingi kepala kampung hingga Ondoafi ikut dalam Bimtek tersebut.

Baca Juga :  Banyak Hal Didapat, Wali Kota Pastikan Turkam Lagi

Tujuan Bimtek tersebut agar para fasilitator dibekali ilmu cara mengajar yang baik dengan kurikulum dan metode yang ada seperti metode bercerita, main peran, serta berdiskusi.

Selama proses pembelajaran nantinya, para fasilitator ini wajib menggunakan bahasa daerah selama kegiatan belajar mengajar. “Tahun ini kita mulai dari Kampung Kayo Batu dan Kayo Pulau. Masing-masing tiga penutur dari kedua kampung, yang telah mengikuti Bimtek selama tiga hari ini, mereka ini adalah penutur aktif,” kata Grace.

Lebih lanjut, Grace menjelaskan sebanyak enam fasilitator tersebut akan menjadi guru di kampung. Mereka (fasilitator) dipilih oleh kepala kampung dan ondoafi setempat, tanpa harus memiliki ijazah pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Berkomitmen Dorong Pendidikan Karakter  Peserta Didik

“Guru-guru ini adalah penutur aktif yang memahami bahasa dan budayanya dengan baik dan bukan lulusan dari perguruan tinggi, tetapi masyarakat di kampung yang diperdayakan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan nantinya, proses pembelajaran hanya dilakukan sebanyak 24 kali pertemuan, selama hari libur. Dengan waktu satu kali pertemuan sebanyak satu setengah jam per hari.

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar anak-anak di sekolah formal. Meskipun sekolah tersebut dalam bentuk non formal, namun tetap mengelar ujian.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya