KEEROM – Polres Keerom berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R. Pria 47 tahun itu kini berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga melakukan persetubuhan dengan korban di bawah umur, sebut saja Mawar.
Pelaku R diamankan oleh Timsus Polres Keerom bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom pada Selasa (24/6) malam di kediamannya di Kampung Intaimelyan, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom. Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/178/VI/2025/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, pada tanggal 22 Juni 2025.
Atau dua hari sebelum terduga pelaku diamankan. Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, menjelaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Yang membuat miris adalah korban sepupu pelaku.
“Terduga pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui sebagai anak angkat,” ungkap Kasat Reskrim. Dia menerangkan, kejadian bermula saat terduga pelaku melihat korban yang sedang dalam keadaan murung.