WAMENA – Inspektorat Kabupaten Jayawijaya terus mendorong rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Pegunungan selama kurang lebih 60 hari kedepan terhadap aset bergerak, tak bergerak dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Kepala Inspektorat Jayawijaya Andi Ginia, S.IP, M.Kp menyatakan untuk menindaklanjuti temuan tersebut saat ini Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan kepala OPD yang ada dilingkungan pemkab Jayawijaya agar apabila pengembalian itu dilakukan oleh pihak ketiga, maka OPD bisa berkoordinasi dengan mereka.
“Kalau memang yang menjadi temuan dalam OPD itu harus dikembalikan oleh pihak ketiga terkait kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan dengan temuan BPK itu harus segera di selesaikan,”ungkapnya Kamis (26/6) di Wamena
Menurutnya, apabila dalam kurun waktu 60 hari pihak ketiga tidak mengembalikan kelebihan pembayaran dan dan tak menyelesaikan volume yang tak sesuai maka Inspektorat akan melaksanakan sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan kerugian keuangan negara yang diketuai oleh Sekda, wakil inspertur dan sekretaris dari Keuangan.
“Hasil dari sidang itu akan dituangkan dalam surat pernyataan mutlak kapan waktu pengembalian itu bisa diselesaikan, biasanya Rp1 milyar keatas rentan waktunya 2 tahun dan Rp 1 milyar kebawah 1 tahun untuk pengembalian,”jelas Andi