Saturday, June 28, 2025
22.3 C
Jayapura

1 Muharram 1447 H Bakal Diisi Dengan Pawai Ta’aruf

MIMIKA – Peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah rencananya akan diisi dengan kegiatan pawai ta’aruf.

Untuk diketahui, 1 Muharram 1447 Hijriah sendiri jatuh pada tanggal 27 Juni 2025. Umat Islam di Kabupaten Mimika diajak untuk menjadikannya sebagai momentum utuk Muhasabah (intropeksi diri).

Selain itu, umat Islam di Mimika juga diperingatkan untuk menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan di tahun sebelumnya dan mempersiapkan diri untuk menyambut tahun yang baru.

Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika, Joko Prianto mengatakan, seperti biasanya, kegiatan pawai ta’aruf ini akan dipusatkan di lapangan eks Pasar Swadaya (Pasar Lama).

“Nanti kumpulnya di Lapangan Pasar Lama, melakukan jalan sehat jalan santai atau pawai taaruf lewat Jalan Pendidikan, Budi Utomo, Belibis dan kembali ke lapangan,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (25/6) kemarin.

Baca Juga :  945 Usulan Musrembang Distrik Diselaraskan Dengan Program OPD di Mimika 

MIMIKA – Peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah rencananya akan diisi dengan kegiatan pawai ta’aruf.

Untuk diketahui, 1 Muharram 1447 Hijriah sendiri jatuh pada tanggal 27 Juni 2025. Umat Islam di Kabupaten Mimika diajak untuk menjadikannya sebagai momentum utuk Muhasabah (intropeksi diri).

Selain itu, umat Islam di Mimika juga diperingatkan untuk menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan di tahun sebelumnya dan mempersiapkan diri untuk menyambut tahun yang baru.

Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika, Joko Prianto mengatakan, seperti biasanya, kegiatan pawai ta’aruf ini akan dipusatkan di lapangan eks Pasar Swadaya (Pasar Lama).

“Nanti kumpulnya di Lapangan Pasar Lama, melakukan jalan sehat jalan santai atau pawai taaruf lewat Jalan Pendidikan, Budi Utomo, Belibis dan kembali ke lapangan,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (25/6) kemarin.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Toseba Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/