JAYAPURA– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota tengah mendalami kasus peredaran obat keras jenis Pil Koplo atau Pil Y (dikenal juga sebagai Pil Sapi) yang dilakukan oleh tersangka berinisial RI (45). RI ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota pada Jumat (20/6)
Kasatresnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak mengedarkan 3.056 butir pil tersebut kepada rekan-rekan nelayannya di Kota Jayapura.
“Dia (tersangka) bekerja sebagai nelayan di Jayapura. Rencananya, obat ini akan diedarkan kepada rekan-rekan sesama nelayan,” ungkap AKP Febry, Selasa (24/6).
Diketahui, pil tersebut dipasok dari Jawa Timur dan dibawa masuk ke Jayapura melalui layanan pengiriman barang. RI mengaku terdorong untuk menjual pil keras ini karena pengalamannya dimasa lalu saat masih berada di Makassar.
“Dulunya, saat masih tinggal di Makassar, dia sempat menggunakan dan menjual pil ini bersama rekannya. Setelah pindah ke Jayapura ia bekerja sebagai nelayan, karena hasil tangkapan yang menurun akibat cuaca buruk, ia beralih mencari penghasilan tambahan dengan menjual Pil Koplo,” jelas Febry.