Maxim Indonesia Sebut Punya Target Pasar Berbeda
MERAUKE– Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan Nelson Sasarari mengatakan akan membicarakan masalah penolakan keberadaan m,oda transportasi Maxim oleh Asosiasi Sopir Angkutan Kota Papua Selatan bersama mobil rental dengan menggelar aksi demo ke DPRP Papua Selatan.
‘’Nanti kita bicarakan dengan baik, sehingga moda transporetasi ini (Maxim) bisa diterima oleh jasa transportasi lainnya. Sehingga semua pelayanan yang cepat, murah dan mudah bisa dilakukan. Karena masyarakat saat ini butuh itu. Jangan sampai kita membatasi hal yang justru menyulitkan masyarakat,’’ tandas Nelson Sasarari menjawab pertanyaan media ini, Jumat (20/6/2025).
Nelson Sasarari menjelaskan, moda transportasi Maxim ini tidak hanya hadir di Papua Selatan, namun sudah ada di seluruh Indonesia. ‘’Potret kita tidak hanya sebatas disini saja. Tapi kita lihat seluruh Indonesia,’’ jelasnya.
Nelson Sasarari mengatakan bahwa jika keberatan keberadaan moda transportasi Maxim tersebut karena masalah tarif yang diberlakukan dianggap terlalu murah, maka dirinya sepakat jika masalah tarif tersebut yang harus diatur sehingga tidak terjadi perbedaan tarif menyolok.
Sementara itu Yuan Ifdal Khoir PR Specialist Maxim Indonesia mengatakan bahwa Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di kota Merauke berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia.
Dikatakan, untuk menjaga keseimbangan tarif, Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.