DPRK Jayawijaya Bakal Dorong Raperda Peningkatan PAD dan Pemberantasan Miras

WAMENA– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya bakal mendorong raperda inisiatif terkait tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pelarangan poduksi, peredaran dan penjualan minuman berakohol usai melakukan penjaringan aspirasi masyarakat (Panja).

Ketua Panja DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka perda yang akan didorong menjadi produk hukum terkait dengan PAD, dan Pemberantasan miras dan nartkoba, Lem Aibon dan juga lain-lain.

“Kami juga tadi sudah mengundang Dinas Perhubungan, DPKAD dan Kabag Hukum, LMA, LSM yang ada di Jayawijaya serta beberapa teman -teman yang ada di beberapa terminal yang ada di wilayah ini,”ungkapnya di kantor DPRK Jayawijaya.

Baca Juga :  Kejari Terima 20 Kasus Togel dari Polisi

Menurutnya, penjaringan aspirasi ini dilakukan untuk mencari pandangan -pandangan, pendapat dari semua pihak untuk didorong menjadi naskah akademisi, dan untuk pertemuan ini merupakan langkah awal, dan masih ada tahap berikutnya dan setelah itu panja DPRK Jayawijaya akan membuka ruang lagi untuk masyarakat menyampaikan pendapatnya.

“Seperti halnya untuk pelarangan miras, aibon dan Narkoba, ini yang akan didorong itu bagaimana pemerintah bisa melakukan pemberantarasan total untuk seluruh kabupaten Jayawijaya yang terdiri dari 40 Distrik , 328 kampung dan 4 kelurahan,”tegas Agustinus Mabel.

Ia melihat miras, aibon dan narkoba memiliki dampak negatif yang cukup tinggi dan dampak besar bagi masyarakat Jayawijaya, miras juga menghancurkan SDM khususnya generasi muda ini menjadi hal penting bagi DPRK Jayawijaya untuk bisa di berantas agar menghindarkan hal -hal yang merugikan masyarakat umum.

Baca Juga :  Lahan Perkebunan Hipere Di Kampung Pikhe Ditetapkan Sebagai Kebun Percontohan

WAMENA– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya bakal mendorong raperda inisiatif terkait tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pelarangan poduksi, peredaran dan penjualan minuman berakohol usai melakukan penjaringan aspirasi masyarakat (Panja).

Ketua Panja DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka perda yang akan didorong menjadi produk hukum terkait dengan PAD, dan Pemberantasan miras dan nartkoba, Lem Aibon dan juga lain-lain.

“Kami juga tadi sudah mengundang Dinas Perhubungan, DPKAD dan Kabag Hukum, LMA, LSM yang ada di Jayawijaya serta beberapa teman -teman yang ada di beberapa terminal yang ada di wilayah ini,”ungkapnya di kantor DPRK Jayawijaya.

Baca Juga :  Himpunan Pengusaha OAP Tagih Janji PJ Gubernur

Menurutnya, penjaringan aspirasi ini dilakukan untuk mencari pandangan -pandangan, pendapat dari semua pihak untuk didorong menjadi naskah akademisi, dan untuk pertemuan ini merupakan langkah awal, dan masih ada tahap berikutnya dan setelah itu panja DPRK Jayawijaya akan membuka ruang lagi untuk masyarakat menyampaikan pendapatnya.

“Seperti halnya untuk pelarangan miras, aibon dan Narkoba, ini yang akan didorong itu bagaimana pemerintah bisa melakukan pemberantarasan total untuk seluruh kabupaten Jayawijaya yang terdiri dari 40 Distrik , 328 kampung dan 4 kelurahan,”tegas Agustinus Mabel.

Ia melihat miras, aibon dan narkoba memiliki dampak negatif yang cukup tinggi dan dampak besar bagi masyarakat Jayawijaya, miras juga menghancurkan SDM khususnya generasi muda ini menjadi hal penting bagi DPRK Jayawijaya untuk bisa di berantas agar menghindarkan hal -hal yang merugikan masyarakat umum.

Baca Juga :  Demo FPPIP Jangan Bawa Nama Masyarakat Jika Punya Kepentingan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya