Friday, June 6, 2025
31.7 C
Jayapura

Genjot PAD, Bapenda Sidak 98 Wajib Pajak Resto, Rumah Makan Dan Perhotelan

SENTANI – Guna meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Jayapura, Dinas Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, mulai mendata setiap usaha restoran dan perhotelan yang telah menggunakan Tax Online.

   Kepala Dinas Badan Pengelola  Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu menjelaskan pihaknya tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan menggenjot dan memaksimalkan sumber-sumber penerimaan pajak.

  “Kami diberikan target PAD sebesar Rp 6 miliar, dan untuk mengejar target tersebut, maka kami telah melakukan pendataan bagi 98 wajib pajak pengusaha restoran, rumah makan dan perhotelan di Kabupaten Jayapura, khususnya di Sentani dan sekitarnya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/5) kemarin.

   Lanjutkan, dari hasil pendataan 98 wajib pajak, yang telah menggunakan tax online, sebanyak  26 wajib pajak diantaranya, tidak menggunakan  tax online atau sudah tidak aktif.

Baca Juga :  Dishub akan Bangun Pelabuhan Perikanan di Demta

“Ini merupakan kendala  bagi kami, karena sistem pelaporan pajaknya tidak akan terpantau setiap hari,setiap saat, jika menggunakan tax online, maka pelaporan pajak bisa terpantau setiap waktu,” terang Budi.

  Lanjutnya, Tex online merupakan  sistem pajak online atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP.

SENTANI – Guna meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Jayapura, Dinas Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, mulai mendata setiap usaha restoran dan perhotelan yang telah menggunakan Tax Online.

   Kepala Dinas Badan Pengelola  Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu menjelaskan pihaknya tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan menggenjot dan memaksimalkan sumber-sumber penerimaan pajak.

  “Kami diberikan target PAD sebesar Rp 6 miliar, dan untuk mengejar target tersebut, maka kami telah melakukan pendataan bagi 98 wajib pajak pengusaha restoran, rumah makan dan perhotelan di Kabupaten Jayapura, khususnya di Sentani dan sekitarnya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/5) kemarin.

   Lanjutkan, dari hasil pendataan 98 wajib pajak, yang telah menggunakan tax online, sebanyak  26 wajib pajak diantaranya, tidak menggunakan  tax online atau sudah tidak aktif.

Baca Juga :  Kesadaran Warga Buang Sampah Sesuai Ketentuan Masih Rendah 

“Ini merupakan kendala  bagi kami, karena sistem pelaporan pajaknya tidak akan terpantau setiap hari,setiap saat, jika menggunakan tax online, maka pelaporan pajak bisa terpantau setiap waktu,” terang Budi.

  Lanjutnya, Tex online merupakan  sistem pajak online atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/